Penyelenggara Haji dan Umrah Keluhkan Sanksi Berat UU Ciptaker, DPR Sebut Agar Tak Rugikan Jemaah

- 31 Oktober 2020, 21:40 WIB
Ilustrasi demonstrasi menolak Omnibus Law.
Ilustrasi demonstrasi menolak Omnibus Law. /Antara

Baca Juga: Link Live Streaming Sheffield United vs Manchester City Sabtu, 31 Oktober 2020

Ia menerangkan bahwa kedua sanksi tersebut menjerat perusahaan atau lembaga sekaligus pemiliknya di waktu yang bersamaan.

Padahal, pelanggaran pada pasal tersebut tidak termasuk pelanggaran yang pasti menimbulkan kematian.

“Mungkin ini bisa terjadi karena ketergesa-gesaan selama proses penyusunan UU Ciptaker,” tuturnya.

Bukhori berpendapat pembahasannya saat itu dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI secara terpisah dari PKS, khususnya terkait sanksi pidana pada pasal 125 dan 126 UU Nomor 8/2019 dengan menambahkan batas waktu lima hari.

Baca Juga: Sinopsis Film Max Steel, Aksi Super Hero Bertenaga Turbo di Bioskop Trans TV Malam Ini

“Pada mulanya, Fraksi PKS mencermati pasal 68 yang merupakan concern utama kami, yakni terkait syarat PPIU yang harus kami pastikan adalah WNI dan muslim sebagaimana dalam UU No. 8/2019,” katanya menjelaskan.

Ia menambahkan, dalam draf RUU versi 1029 halaman, pemerintah secara gegabah menghapuskan syarat muslim dan WNI tersebut dan menggantinya dengan klausul persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dengan demikian, Fraksi PKS bersikeras untuk mempertahankan syarat semula sampai akhirnya berhasil terakomodir meskipun harus melalui proses pembahasan yang panjang di Baleg.

Kemudian, Bukhori menilai konstruksi berpikir untuk melakukan perlindungan bagi jemaah melalui regulasi baru tersebut sesungguhnya sudah baik.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah