Penyelenggara Haji dan Umrah Keluhkan Sanksi Berat UU Ciptaker, DPR Sebut Agar Tak Rugikan Jemaah

- 31 Oktober 2020, 21:40 WIB
Ilustrasi demonstrasi menolak Omnibus Law.
Ilustrasi demonstrasi menolak Omnibus Law. /Antara

Baca Juga: Korban Gempa Turki-Yunani Terus Bertambah, Erdogan dan Kyriakos Ciptakan Momen Hangat

Hal itu berkaca pada kasus yang pernah terjadi sebelumnya yakni penipuan biro haji dan umrah First Travel.

“Pembentukan pasal tersebut dimaksudkan untuk memberlakukan sanksi pidana guna menjerat PPIU/PIHK nakal,” ucapnya.

Akan tetapi, di sisi lain ia sangat menyayangkan rumusan pasalnya yang ambigu karena pasal rujukannya adalah 118A dan 119A, yakni berisi tindakan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, kepulangan, dan keterlantaran.

Selanjutnya, yang bermasalah adalah yang tercantum dalam pasal berikutnya, yakni pasal 125 dan pasal 126.

Baca Juga: Link Live Streaming Liverpool Vs West Ham United Minggu, 1 November 2020

“Disebutkan bahwa PIHK maupun PPIU yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 118A dan 119A juga bisa dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Bukhori.

Ia menjelaskan, konsekuensi dari tumpang tindih pasal terkait sanksi itu akan membuka celah bagi terjadinya multitafsir atau pasal karet.

Hal itu disebabkan karena penegak hukum dapat mengenakan sanksi pidana saja atau sanksi administratif dan sanksi pidana sekaligus.

Menurutnya, jika dilihat dari segi etika hukum, pemberlakuan sanksi berlapis itu juga tidak adil karena melampaui batas kewajaran.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah