Soal Laporan Sumbangan Dana Kampanye pada Pilkada Tangsel 2020, Keponakan Prabowo Subianto Terbesar

3 November 2020, 12:00 WIB
Pilkada 2020 /Setkab/

PR DEPOK ­- Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) telah diserahkan ketiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Pilkada 2020.

Calon nomor urut satu yakni Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tercatat dengan nominal paling besar.

Komisioner Pokja Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tangsel, M. Taufiq mengonfirmasi hal tersebut.

Baca Juga: Kenaikkan UMP Jateng 2021 Dikaitkan dengan Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Angkat Bicara

“Batas akhir penerimaan LPSDK dari para paslon (pasangan calon) pada Sabtu kemarin,” kata Taufiq, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Muhamad yang berpasangan dengan keponakan dari Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto melaporkan sumbangan dana kampanye senilai Rp1.366.500.000.

Jumlah dana tersebut berasal dari sumbangan pribadi calon mencapai Rp350 juta dan perseorangan mencapai Rp1.016.500.000.

Sementara itu, pasangan nomor urut dua, Siti Nur Azizah Ma'ruf dan Ruhamaben melaporkan sunbangan dana kampanye senilai Rp1,3 miliar.

Baca Juga: Joko Widodo Kembali Tegur Kinerja Menteri, Gertak Reshuffle Lagi?

Menurut laporan, seluruh dana tersebut bersumber dari dana pribadi para calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel.

Lebih lanjut, pasangan petahana nomor urut tiga, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan melaporkan sumbangan dana kampanyenya mencapai Rp1.050.000.000. Seluruhnya bersumber dari sumbangan perseorangan.

Taufiq menjelaskan bahwa pemberian dana sumbangan calon oleh perseorangan dibatasi maksimal Rp75 juta per orang.

“Berdasarkan aturan dan ketentuan LPSDK, pemberian dana sumbangan calon oleh perseorangan dibatasi maksimal hanya 75 juta per orang,” ujarnya.

Baca Juga: Bocorkan Kepulangan ke Indonesia, Menantu Habib Rizieq Sebut Pemimpin FPI Kantongi Izin Kembali

Sedangkan untuk badan usaha berbadan hukum bukan BUMD atau BUMN hanya diizinkan menyumbang dana kampanye maksimal 750 juta kepada para paslon.

“Jika ada kelebihan sumbangan, maka akan dikembalikan ke kas negara. Namun, sumbangan pribadi oleh calon itu sendiri tidak dibatasi. Pengawasannya juga dilakukan oleh Bawaslu,” ujar Taufiq.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler