Demi Tercapainya Sustainable Development Goals, Mendes PDTT Sosialisasi Prioritas Dana Desa 2021

5 November 2020, 11:15 WIB
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar. /Dok. Kemendes PDTT./

PR DEPOK – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyosialisasikan Permendesa PDTT No.13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021.

Abdul Halim mengatakan Permendesa yang dituangkan ini sebagai tindak lanjut atas perintah UU, di mana setiap tahunnya Kemendes PDTT mengeluarkan kebijakan terkait prioritas penggunaan Dana Desa. 

Lebih lanjut, dikatakan dia, pembangunan di desa selalu bertumpu pada dua hal yakni upaya peningkatan ekonomi dan sumber daya manusia atau SDM.

Baca Juga: Tetapkan Jabar Siaga 1, Ridwan Kamil Minta Warga Waspada Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

 

Oleh sebab itu, Abdul Halim berpendapat bahwa Dana Desa harus memiliki dampak pada kedua hal tersebut.

“Itu sudah jelas, harus bertumpu pada peningkatan sumber daya manusia dan ekonomi desa. Bukan peningkatan ekonomi aparatur desa,” ucapnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dalam Permendesa tersebut, ia berharap prioritas penggunaan Dana Desa dapat mendorong pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan nasional (Sustainable Development Goals atau SDGs).

Penetapan Permendesa No. 13 Tahun 2020 itu sendiri dilatarbelakangi oleh pemikiran terkait dengan model pembangunan nasional yang didasarkan pada Perpres Nomor 59 Tahun 2017 terkait pelaksanaan pencapaian SDGs.

Baca Juga: Israel Semakin Khawatir Soal Hasil Pilpres AS 2020, Terlebih Jika Joe Biden Memenangkan Pertarungan

“Kita mencoba mencari formula bagaimana konsep pembangunan di desa itu dibuat sesederhana mungkin. Perpres Nomor 59 Tahun 2017 merupakan tindak lanjut atas SDGs global. Berdasarkan ini, di 2021 kita merumuskan arah kebijakan pembangunan di desa yang kita sebut SDGs desa,” ujarnya.

Abdul Halim juga menyebutkan bahwa dalam SDGs Nasional terkandung 17 target pembangunan yang ingin dicapai.

Akan tetapi, Kemendes PDTT menambahkan satu target dalam kebijakan SDGs desa sehingga total SDGs desa berjumlah 18.

“Ditambahkan satu tujuan yang diraih guna menjamin agar pembangunan desa tidak mengabaikan aspek kultural dan keagamaan yakni kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif."

Baca Juga: Donald Trump Klaim Raih Kemenangan Pilpres AS Secara Sepihak, Harga Minyak Dunia Menguat

“Di SDGs desa menjadi 18 karena memang dari kondisi objektif yang kita lihat di dalam SDGs global maupun nasional belum memberikan ruang yang cukup bagi kearifan lokal,” ucap dia.

Ia mengungkapkan prioritas penggunaan Dana Desa 2021 ditujukan untuk pencapaian SDGs desa yang ke depannya diarahkan guna memulihkan ekonomi nasional.

“Sesuai kewenangan desa yaitu dengan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDes atau BUMDesma, serta penyediaan listrik dan pengembangan usaha ekonomi produktif,” katanya.

Lebih lanjut, Dana Desa juga diarahkan untuk program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa, antara lain yakni pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa serta desa inklusif.

Baca Juga: Debat Cawali Surabaya, Kawasan Kumuh Jadi Titik Persoalan

“Lalu, penggunaan Dana Desa juga diarahkan untuk adaptasi kebiasaan baru melalui Desa Aman Covid-19,” ucap Abdul Halim.

Terkait mekanisme penggunaan Dana Desa 2021, ia menuturkan bahwa mekanismenya digunakan melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), kemudian dikerjakan secara swakelola dan digunakan untuk pembiayaan permodalan BUMDes atau BUMDesma.

“Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang dilakukan pemerintah desa harus dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. Masyarakat desa harus mengawal usulan prioritas penggunaan Dana Desa agar dibahas dan disepakati bersama,” kata dia.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler