Tanggapi Pernyataan Rizieq Shihab, Moeldoko: Tidak Ada Istilah Kriminalisasi Ulama

13 November 2020, 11:46 WIB
KEPALA Kantor Staff Kepresidenan (KSP), Moeldoko*/instagram/dr_moeldoko /

PR DEPOK - Rizieq Shihab dan keluarga tiba di Indonesia ada Selasa 10 November 2020 setelah cukup lama menetap di Arab Saudi.

Kepulangan Habib Rizieq tersebut disambut baik oleh simpatisannya dan sejumlah tokoh oposisi.

Hal tersebut dilihat dari antusiasme masyarakat yang datang ke Bandara Soekarno-Hatta untuk menyambut dan mengawal Habib Rizieq.

Baca Juga: Jokowi Sebut Kolaborasi ASEAN-Korea Selatan Berkontribusi Tanggulangi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Setelah kepulangannya ke Tanah Air, Habib Rizieq sempat mengungkapkan permintaanya agar pemerintah tidak melakukan kriminalisasi pada ulama.

Ungkapan Habib Rizieq tersebut kemudian ditanggapi oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

Menurutnya, pemerintah tidak melakukan kriminalisasi ulama, bahkan istilah kriminalisasi ulama itu tidak ada.

Baca Juga: Dinilai Belum Transparan, Bambang Soesatyo Minta Pemerintah Lakukan Audit Dana Kampanye Pilkada

"Sebenarnya tidak ada lah istilah kriminalisasi ulama, itu nggak ada. Kita tidak mengenal istilah itu dan kita tidak mau ulama dikriminalisasi," kata Moeldoko seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Polda Metro Jaya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa negara tidak akan semena-mena dalam menegakkan aturan karena negara itu justru bertugas melindungi bangsa.

"Negara itu melindungi segenap bangsa. Itu tugas negara. Jadi siapa yang dikriminalisasi? yang salah. Terus yang salah siapa? ya nggak ngerti, apakah dia ulama apakah dia ini. Tapi jangan terus bahasanya kriminalisasi ulama. Nggak," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Hutan Seluas 'Seoul' Dibakar Perusahan Korea Selatan, Arie Kriting Colek para Pecinta K-Pop

Menurut Moeldoko, terkadang istilah kriminalisasi ulama yang dimaksud dinarasikan untuk membangun sentimen tertentu.

Dirinya menegaskan bahwa pemerintah melindungi warga negaranya, namun tetap dengan menegakkan aturan.

"Kadang-kadang untuk membangun sebuah emosi, istilah-istilah itu dikedepankan. Jadi saya ingin katakan pada mayarakat Indonesia bahwa negara melindungi segenap bangsa dan warga negaranya. Nggak ada negara semena-mena. Tapi negara juga harus menegakkan aturann-aturan melalui law enforcement. Kalau nggak, kacau balau kan," ucap Moeldoko.

Baca Juga: Dampak Covid-19, WHO Sebut 94 Juta Anak di Dunia Terancam Terkena Penyakit Campak

Moeldoko juga menjelaskan bahwa mereka yang ditindak adalah pihak yang salah juga berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Jadi dia tak ingin ada narasi kriminalisasi ulama yang disematkan pada pemerintah.

"Nah siapa yang kena law enforcement itu? Ya mereka-mereka yang salah. Jadi terus jangan dibalik, negara atau pemerintah mengkriminalisasi ulama. Nggak, tidak ada itu. Yang dikriminalkan adalah mereka-mereka yang salah dan itu ada bukti-buktinya," tuturnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler