Dicurigai Sering Bawa Teman Lelaki yang Beda ke Indekos, Pasangan Gay di Aceh Diamankan Satpol PP

14 November 2020, 18:59 WIB
Ilustrasi pasangan gay. /Pixabay

PR DEPOK - Pasangan gay di Kota Banda Aceh tertangkap basah setelah digerebek oleh Satpol PP.

Pasangan tersebut diduga telah melakukan hubungan badan di sebuah indekos yang berada di salah satu desa di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh pada Kamis, 12 November 2020 malam.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Zakwan mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan pasangan gay berinisial MU (26) dan TA (34).

Baca Juga: Dihantui Peperangan hingga Pandemi Covid-19, Kini Yaman Dilanda Bencana Kelaparan

Keduanya adalah warga Aceh Barat dan Kota Banda Aceh.

“(Kedua pelaku) sudah ditahan di kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh. Kejadiannya berada di rumah kos-kosan di salah satu desa di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh,” ujar Zakwan pada Sabtu, 14 November 2020.

Ia menuturkan kronologi kejadian yang berawal dari kecurigaan pemilik indekos terhadap MU karena sering bergonta-ganti membawa teman lelakinya ke dalam kamar kos.

Baca Juga: Tak Tayang pada 12 dan 13 November Kemarin, Rumpi No Secret Trans TV Disanksi Gara-Gara Tayangan Ini

“Pelaku MU tinggal di kos-kosan, kemudian pemilik kos curiga ditambah lagi gelagat MU seperti perempuan. Selain itu, MU juga sering membawa teman lelaki ke kamar kosnya dengan orang yang berbeda-beda,” katanya.

Lebih lanjut, pemilik indekos bersama warga setempat melakukan penggerebekan pada Kamis malam pukul 23.30 WIB.

Pada saat digerebek, warga semakin curiga karena pasangan ini tidak membukakan pintu kamar.

Baca Juga: Diduga Main Korek Api yang Picu Kebakaran di Jakbar, Bocah 11 Tahun Meninggal Usai Terjebak di Kamar

“Saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak membuka pintunya. Kemudian sekitar lima menit baru dibuka. Saat digerebek kondisi pasangan ini dalam keadaan setengah telanjang,” tutur Zakwan.

Selanjutnya, pasangan sesama jenis tersebut langsung diserahkan kepada Satpol PP dan WH oleh warga dan pemilik indekos pada Jumat, 13 November 2020 dini hari.

“Kini kedua pelaku tersebut telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan oleh tim penyidik, pasangan ini mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali,” ucapnya.

Baca Juga: Polisi Lakukan Rekayasa Lalin Jelang Pernikahan Putri Habib Rizieq, Berikut Jalur yang Dialihkan

Pelaku MU mengaku bahwa dirinya berperan sebagai perempuan, sementara TA berperan sebagai laki-laki.

Namun, terungkap bahwa MU bukan kali pertama melakukan perbuatan tersebut.

“Sudah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan orang yang berbeda,” tuturnya.

Kini, pasangan tersebut ditahan di Satpol PP WH Banda Aceh selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan hingga berkas perkara nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Polisi Lakukan Rekayasa Lalin Jelang Pernikahan Putri Habib Rizieq, Berikut Jalur yang Dialihkan

“Mereka kita tahan selama 20 hari, penyidik juga melakukan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk melengkapi sejumlah bukti, penyidik juga telah memeriksa beberapa orang saksi dan kita juga telah membawa pasangan ini ke rumah sakit untuk divisum,” kata Zakwan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler