Tahanan di Sel Polda Sumut Over Kapasitas, Komisi III DPR RI: Harus Dicermati dan Dicari Solusinya

15 November 2020, 13:48 WIB
Ilustrasi tahanan. /Pixabay/Ichigo121212./

PR DEPOK – Tahanan di sel Polsek dan Polres di bawah naungan Polda Sumatra Utara (Sumut) diketahui menumpuk.

Terbitnya Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH.PK.01.01.01-04 Tahun 2020 tentang Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan ke Rutan/Lapas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dianggap menjadi salah satu penyebabnya.

Hal tersebut disoroti oleh Anggota Komisi III DPR RI, Romo Muhammad Syafi’i saat mengikuti pertemuan tim kunjungan kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut, di Mapolda Sumut, Medan.

Baca Juga: Pemprov DKI Larang Artis Terkenal Live Music di Kafe, Anji: Bukan Artis Terkenal Tak Ada Kerumunan?

Romo menyebutkan bahwa persoalan rutan dan lapas yang over kapasitas menjadi permasalahan yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.

“Di masa pandemi Covid-19 ini, permasalahan tahanan kembali mengemuka karena Kemenkumham membuat aturan kepada tahanan yang akan dititipkan ke rutan atau lapas wajib mengikuti rapid test atau swab,” kata Romo pada, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi DPR RI.

Ia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI akan segera membahas permasalahan tersebut bersama pemerintah dalam waktu dekat.

Hal serupa juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Mengaku Nabi dan Mendapat Mukzizat, Seorang Pastor Melarikan Diri Atas Dugaan Penipuan

“Kita akan duduk bersama dengan Menkopolhukam untuk memikirkan solusi dari permasalahan tersebut,” ucap Sahroni.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin berharap over kapasitas sel yang dimilik Polda Sumut ini segera terselesaikan.

Martuani menuturkan, sel Polda Sumut sebenarnya memiliki kapasitas 400 tahanan. Namun, saat ini tahanan yang ada di sel Polda Sumut mencapai 800 tahanan.

Hal tersebut dikhawatirkan berdampak pada penyebaran Covid-19 di rutan.

Ia juga menjelaskan, sebagai upaya pencegahan Covid-19, Polda Sumut telah membentuk Tim Begu Ganjang Pemburu Covid-19.

Baca Juga: Terkubur Lebih dari 2.500 Tahun, Mesir Temukan 100 Peti Mati Kuno dan Mumi di Pemakaman Firaun

“Tim ini melakukan penyemprotan disinfektan, pembagian sembako dan masker. Selain itu juga melakukan upaya pencegahan berbasis komunitas, membentuk 264 kampung tangguh, pelaksanaan Ops Yustisi dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional,” kata Martuani.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler