Soal Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab, Anies Sebut Sudah Mengirim Surat Aturan Penyeleggaraan Acara

17 November 2020, 09:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, dan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain pada pertemuan di kediaman Rizieq kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, 10 November 2020 malam. /Antara HO-Instagram Tengku Zulkarnain/

PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sudah mengirimkan surat kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab perihal aturan penyelenggaraan acara yang harus dipatuhi dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Jadi kalau kemarin, Walikota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan (oleh Rizieq Shihab). Dan ini dilakukan oleh Jakarta"

Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Habib Idrus Doakan Jokowi-Megawati Berumur Pendek, Ahmad Sahroni: Itu Bukan Doa Namun Sumpah Serapah

Menurunya, Pemprov DKI Jakarta telah bekerja berdasarkan peraturan yang ada terkait dengan kegiatan yang diselenggarakan.

Lantaran saat mendengar adanya suatu kegiatan pihak Pemprov DKI Jakarta secara proaktif telah mengingatkan tentang ketentuan yang ada.

Anies Baswedan juga membandingkan soal penyelenggaraan Pilkada yang menurutnya tidak disertai dengan surat peringatan kepada penyelenggara acara perihal pentingnya taat protokol kesehatan.

Baca Juga: Tanggapi Pencopotan 2 Kapolda, Anggota DPR Sebut sebagai Sinyal Imbauan Keras bagi Kapolri

"Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) yang mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan?," ujar Anies Baswedan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut, ketika terjadi pelanggaran atas protokol kesehatan, maka Pemprov DKI Jakarta akan sesegera mungkin mengambil tindakan.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta akan menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan," ujarnya.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Buatannya 94,5 Persen Efektif, Moderna Segera Dapat Izin Penggunaan Darurat dari FDA

Anies Baswedan menegaskan bahwa Jakarta memilih untuk melakukan tindakan pada berbagai tempat atau penyelenggara yang ada aktivitas-aktivitas kerumunan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

"Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan," katanya.

Sementara itu, sejak kepulangannya ke tanah air kerumunan massa atas nama simpatisan Rizieq Shihab juga pernah terjadi tatkala ribuan simpatisan yang sama menjemputnya di Bandara Soekarno Hatta pada Selasa 10 November 2020.

Baca Juga: Hadiri Acara Pernikahan Putri Rizieq Shihab, Anies Baswedan Terancam Sanksi Pidana

Menanggapi hal tersebut, Ombudsman RI meminta Pemprov DKI agar lebih serius dan tegas dalam menjalankan penegakan aturan protokol kesehatan pada siapapun, agar tidak terkesan adanya tebang pilih terhadap penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan.

"Saat penjemputan di bandara, protokol kesehatan kan tidak dijalankan. Saya pikir itu saja tidak akan berlanjut, tapi sepertinya dua hari ini masih ada pertemuan-pertemuan yang juga tidak diikuti dengan 3M. Padahal sebelumnya untuk wilayah DKI bahkan sudah menjatuhkan sanksi denda," kata Anggota Ombudsman Ninik Rahayu.

"Harusnya, aparat keamanan dapat bertindak tegas kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan, tidak tebang pilih," ujar Ninik.

Baca Juga: Jika Tinggalkan Barcelona di Akhir Musim, Lionel Messi Terima Bonus Loyalitas Senilai 33 Juta Euro

Sementara itu, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menilai pemerintah pusat dan daerah tergagap dalam mengantisipasi kehadiran pemimpin FPI, selain tidak terasa adanya upaya pencegahan acara yang dihadiri Rizieq meski kerap kali berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho juga mempertanyakan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang membagikan 20 ribu masker di Petamburan pada Sabtu 14 November 2020,

Selain itu ia juga menyoroti Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang hadir di acara Maulid Nabi di Tebet, Jakarta Selatan yang juga dihadiri Rizieq Shihab, serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyambanginya pada Selasa 10 November 2020 lalu di tengah kewajiban karantina 14 hari bagi orang yang baru tiba dari luar negeri.

Baca Juga: Keselamatan Rakyat Disebut Hukum Tertinggi, Presiden Jokowi Minta Seluruh Aparat Tegas di Lapangan

"Ini seperti melegitimasi acara yang mengundang keramaian," ujar Teguh.

Menurut dia juga, denda yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta Rp50 juta, akhirnya hanya terkesan formalitas, sebab DKI gagal mencegah kerumunan dalam Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler