Hati-Hati, 115 Situs Pialang Berjangka Bodong Kembali Diblokir, Cek di Bappebti Sebelum Berinvestasi

17 November 2020, 12:38 WIB
Ilustrasi pemblokiran. /Geralt/Pixabay

PR DEPOK - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali memblokir sebanyak 115 domain situs entitas pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha alias bodong.

Hingga bulan Oktober 2020, total entitas tak berizin yang telah diblokir Bappebti mencapai 1029 domain.

“Pengawasan siber dan pemblokiran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama di Jakarta, Senin 16 November 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kemenkominfo.

Baca Juga: Peneliti Temukan Virus Baru di Bolivia, Berasal dari Tikus dan Gejalanya Mirip dengan Demam Berdarah

Sidharta menegaskan, bagi setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang PBK wajib mendapatkan perizinan dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Meskipun banyak pihak yang menawarkan kontrak berjangka dan mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun perlu diketahui bahwa setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka"

"Kegiatan tersebut termasuk promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” ujar Sidharta.

Baca Juga: Apresiasi Kapolri Atas Pencopotan 2 Kapolda Demi Tindak Prokes, Anggota DPR: Ini Kan Sudah Lugas

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist menyampaikan, Bappebti akan terus melakukan pembatasan agar situs-situs dari pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti tidak dapat diakses di Indonesia.

“Pialang berjangka ini biasanya menggunakan introducing broker (IB) sebagai perwakilan di Indonesia. Tentu ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, Syist mengatakan semakin marak situs yang menggunakan nama mirip dengan pialang berjangka yang memiliki izin dari Bappebti dan perusahaan investasi yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Analisis Pencopotan 2 Kapolda, Refly Harun: Tugas Pemda DKI Kenapa Dikaitkan dengan Polisi?

Situs bodong ini dibuat untuk menarik minat masyarakat dan menawarkan paket-paket investasi dalam jangka waktu tertentu.

Selain itu, situs ini juga menjanjikan keuntungan tetap (fix income) di luar batas kewajaran.

“Masyarakat diharapkan agar tidak mudah tergiur, lalu melakukan transfer sejumlah uang ke rekening oknum yang tidak bertanggung jawab. Dapat dipastikan setelah melakukan transfer, oknum tersebut tidak dapat dihubungi dan uang yang disetorkan akan dibawa kabur,” kata Syist.

Baca Juga: Siap Jadi Penerima Suntikan Vaksin Covid-19 Pertama, Jokowi Imbau Masyarakat Tak Berpikir Negatif

Syist juga menghimbau agar masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka dapat mempelajari terlebih dahulu tentang latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, serta kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan.

Masyarakat juga diharapkan dapat mempelajari tentang Wakil Pialang Berjangka yang mendapat izin dari Bappebti, dokumen perjanjian dan resiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan diluar batas kewajaran.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, masyarakat juga dapat melihat profil dan legalitas perusahaan melalui tautan Bappebti.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Informatika

Tags

Terkini

Terpopuler