Tanggapi Kritik Soal Denda Habib Rizieq, Ariza: 50 Juta Adalah Sanksi Tertinggi Sesuai Undang-Undang

18 November 2020, 13:05 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /

PR DEPOK  Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, kembali menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tidak pernah pilih-pilih dalam menegakkan peraturan.

Terlebih usai banyaknya kabar yang mengatakan bahwa pihaknya tidak berlaku adil pada pelanggar protokol kesehatan.

Disampaikan dalam keterangannya pada Selasa, 17 November 2020 di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Ariza menanggapi perihal kerumunan yang terjadi di Petamburan belum lama ini.

Baca Juga: BTS Kembali Cetak Sejarah Baru, 'Map of The Soul:7' Jadi Album Kedua yang Meraih Platinum di AS

Ia menuturkan, pihaknya telah mengirimkan imbauan untuk tidak membuat acara yang dapat menimbulkan kerumunan.

“Sudah kami ingatkan, kami sudah datang, kami himbau,” tutur Wagub DKI yang akrab disapa Ariza itu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube ILC.

Lebih lanjut, Ariza pun menyampaikan, pihaknya telah menindak pelanggaran yang dilakukan di Petamburan, di mana terjadi kerumunan.

Baca Juga: Tuntas Ikuti Pembinaan Mental Rohani Islam, Kasad TNI AD Berharap Pribadi Personel Makin Kuat

“Dan karena terjadi kerumunan di hari Sabtu malam (14 November 2020), maka di Minggu pagi, Kasatpol PP Pak Arifin mengeluarkan surat ditujukan langsung kepada Habib Rizieq dan FPI selaku panitia dan diberi sanksi Rp50 juta,” ujarnya.

Selain itu, menanggapi banyaknya kritik terkait jumlah denda yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq, yang dinilai tidak sebanding dengan bahaya yang ditimbulkan dari kerumunan, Ariza memaparkan bahwa jumlah tersebut adalah jumlah maksimal yang telah ditentukan dalam undang-undang.

“Denda ini sesuai dengan UU 23 tentang Pemerintahan Tahun 2014, ini adalah denda maksimal yang dimungkinkan, jadi Pak Gubernur, kami semua itu memberikan sanksi yang tertinggi atau terberat, yaitu Rp50 juta,” ujarnya.

Baca Juga: Usai Undang Anies Baswedan, Polda Metro Jaya Panggil Panitia dan Tamu Undangan Acara Habib Rizieq

Tak hanya itu, Ariza juga menuturkan, pihaknya tidak akan memandang seseorang dari banyaknya pengikut ataupun jamaah.

Ia menegaskan akan tetap menindak orang tersebut apabila melakukan pelanggaran.

“Pak Habib Rizieq banyak pengikutnya, banyak jamaahnya, kalau salah, tetep Pak Anies memberi sanksi. Itulah pemimpin harus adil dan tidak boleh pilih-pilih kasih,” ujarnya di akhir keterangan.

Baca Juga: Wagub DKI Pastikan Tak Ada Perayaan Tahun Baru, Mulai dari Anggaran hingga Tingginya Kasus Covid-19

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah memenuhi undangan klarifikasi dari Polri terkait kerumunan di Petamburan.

“Pak Gubernur sebagai warga negara yang baik tentu patuh dan taat hadir memenuhi klarifikasi yang diminta, tadi sudah 9 jam lebih, memenuhi dari jam 10.00 sampai jam 19.00 malam,” ucap Ariza.

Ia pun meyampikan bahwa Anies Baswedan tidak hadir dalam acara pernikahan anak Habib Rizieq kendati sempat diberitakan menjadi saksi nikah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ILC

Tags

Terkini

Terpopuler