Panggil Anies Baswedan Terkait Acara Habib Rizieq, Polda Metro Jaya: Bukan Kriminalisasi

18 November 2020, 16:25 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait acara pesta pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. /Foto: Antara/ FIanda Sjofjan Rassat//

PR DEPOK – Polda Metro Jaya (PMJ) kembali memberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Menurut keterangan dari PMJ, rencananya terdapat enam orang yang akan dilakukan klarifikasi.

"Hari ini kita rencanakan ada enam kita lakukan pemanggilan undangan klarifikasi," kata Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Yusri Yunus pada Rabu, 18 November 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Pasutri Tidak Dibolehkan Jadi Pengawas TPS, Bawaslu RI Beri Penjelasan

Selain itu, Yusri juga menerangkan bahwa setiap pemanggilan pihak kepolisian jangan langsung dianggap ini dan itu dengan persepsi berbeda.

Terutama terkait pemanggilan atau ruang klarifikasi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Beredar juga, apakah pemeriksaan Anies itu dianggap berlebihan? Rekan-rekan perlu dicapai pengertian yang sama, tidak semua orang yang dipanggil jadi tersangka, kesannya kalau dipanggil polisi 'kok dikriminalisasi' dan sebagainya," ujarnya.

Baca Juga: Pasutri Tidak Dibolehkan Jadi Pengawas TPS, Bawaslu RI Beri Penjelasan

Dirinya mengatakan bahwa alangkah lebih pemahamannya disamakan terlebih dahulu.

"Ini pemahamannya disamakan dulu. Tidak langsung diklarifikasi oleh penyidik kemudian jadi tersangka, jadi berlebihannya di mana?," tanyanya.

Yusri mengungkapkan bahwa pemanggilan Anies pada Selasa, 17 November 2020 kemarin baru tahap klarifikasi.

Baca Juga: Persiapan Vaksin Covid-19, Pemerintah Libatkan Dua Ahli Pediatrik Kawal Proses Pengembangan

"Tahapan ini kan masih tahap klarifikasi, yang disidik itu rencananya apa pasalnya, pasalnya itu pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan," imbuhnya.

Menurutnya, kekarantinaan sangat bergantung kepada status daerah.

Jika status daerah tidak dalam PSBB, tidak dalam situasi dikarantina maka UU itu tidak dapat diterapkan.

Baca Juga: Kembangkan Ekonomi Kehutanan, Airlangga Fokus Isu Iklim, Pelestarian Lingkungan dan Berdayakan Warga

Dirinya menjelaskan, UU tersebut mengatur tentang kekarantinaan Kesehatan.

"Kekarantinaan kesehatan terdiri dari beberapa banyak, ada isolasi rumah, isolasi rumah sakit, dan sebagainya," tutur Yusri.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler