Ajak Tegakan Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19: Acara Pengumpulan Massa Banyak Wajib Dilarang!

19 November 2020, 15:55 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam Konferensi Pers secara virtual dari Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Minggu, 15 November 2020.* /Twitter/@BNPB_Indonesia./

PR DEPOK – Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo menegaskan, kepada semua Gubernur, Pangdam, dan Kapolda yang ada di seluruh Indonesia untuk melarang semua kegiatan yang sebabkan kerumunan massa dengan jumlah banyak.

Sebab, kerumunan dan keramaian selalu memiliki potensi untuk mengabaikan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini.

Hal tersebut dilontarkan Doni Monardi saat di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: Agar dapat Dirasakan Dunia Usaha, Jokowi Janji Aturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Diselesaikan Cepat

“Untuk itu, siapapun yang punya niat berkunjung ke daerah, membuat acara dan berpotensi menimbulkan kerumunan serta melanggar protokol kesehatan, wajib dilarang. Demi menyelamatkan rakyat kita agar terhindar dari penularan virus Covid 19,” ucap Doni Monardo, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Untuk diketahui, sebelumnya Doni Monardo telah melakukan percakapan melalui telepon dengan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

Doni Monardo menyampaikan, para Gubernur harus mengambil pelajaran dari peristiwa di Jakarta dan Bogor Jawa Barat pada beberapa hari lalu.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan, para Gubernur wajib melakukan pencegahan agar tidak terjadi acara atau kegiatan yang mengumpulkan massa dengan jumlah banyak di masa mendatang.

Baca Juga: Wonder Woman 1984 Dijadwalkan Tayang 25 Desember 2020, Gal Gadot Sampaikan Pesan untuk Penggemar

Menurut dia, taat dan patuh pada protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 saat ini merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar.

“Semua kegiatan wajib taat dan patuh kepada protokol kesehatan. Protokol kesehatan adalah harga mati,” kata dia.

Doni Monardo juga berharap agar para Gubernur, Pangdam dan Kapolda bisa segera membuat keterangan pers sekaligus menyampaikan ke publik, bahwa di masa pandemi Covid-19 saat ini, kita harus disiplin dan patuh pada protokol kesehatan sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Penghitungan Ulang Suara Pilpres AS: Pejabat Sejumlah Negara Bagian Sebut Joe Biden Tetap Menang

Selain Gubernur, Pangdam, dan Kapolda, Doni juga menyampaikan, bahwa para tokoh ulama, tokoh masyarakat atau siapapun, dapat menunda segala bentuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.

“Bagi yang berniat akan menggelar acara, maka saya ingatkan, tugas kita melakukan pencegahan. Para tokoh, ulama harus menjadi teladan, memberi contoh mencegah agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” ujarnya.

Untuk diketahui, pihak yang menyebabkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 saat ini, bisa terjerat tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, seperti yang terjadi pada kasus di Petamburan, Jakarta beberapa waktu lalu.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler