Diiming-imingi Kuasai Ilmu Bela Diri, Seorang Pelatih Silat Tega Cabuli Puluhan Muridnya

19 November 2020, 20:30 WIB
ILUSTRASI pencabulan.*/ /PIXABAY

PR DEPOK - Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan jajarannya mengungkap sebuah kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pelatih silat.

Pelatih silat yang berinisial berinisial NK tersebut ditangkap karena melakukan tindak pidana asusila persetubuhan pada puluhan muridnya.

Hal tersebut lalu dibenarkan oleh Kapolresto Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko.

Baca Juga: Siap Selenggarakan Pilkada Serentak 2020, KPU Sebut Tinggal Satu Persen Pemilih yang Belum Rekam KTP

Sudjarwoko menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku berusia 40 tahun tersebut adalah dengan mengiming-imingi ilmu silat pada korban atau muridnya dalam Perguruan Pencak Silat tersebut.

"Pelaku memberikan iming-iming yaitu murid-muridnya ini akan menyempurnakan ilmunya maka korban harus menuruti apa yang diperintahkan oleh gurunya," kata Sudjarwoko seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News di Jakarta pada Kamis, 19 November 2020.

Berdasarkan laporan dari Kapolres Jakarta Utara, peristiwa pencabulan itu berawal sejak September 2019 lalu. Tercatat terdapat total korban sebanyak 21 orang.

Baca Juga: Soal Kerumunan Massa di Megamendung, Ridwan Kamil Pastikan Hadiri Panggilan Bareskrim Polri

Namun, dari ke-21 korban tersebut, hanya terdapat beberapa korban saja yang berani melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Korban inisial FW berusia 18 tahun pelajar dan satu lagi AFF 14 tahun pelajar juga. Kita kumpulkan bukti-bukti untuk menjerat pelaku di antaranya 1 visum et repertum. Kemudian pakaian silat dari korban-korban 1 dan korban 2 termasuk pakaian dalam dari kedua korban," ujarnya.

Sudjarwoko mengungkapkan bahwa perbuatan biadab tersebut dilakukan berulang-ulang kali oleh pelaku, yaitu hingga 10 kali melakukan pencabulan.

Baca Juga: Usai Jual Meteor yang Timpa Rumahnya hingga Jadi Jutawan, Josua Hutagalung Ingin Bangun Gereja

Tak hanya itu, Sudjarwoko juga menjelaskan modus lain yang digunakan oleh pelaku demi meyakinkan korbannya.

"Korban ini ditakut-takuti akan mengalami kesurupan yang akan masuk adalah rohnya Embah Gimbal. Dan apabila semua permintaan yang disampaikan oleh guru silat ini dipenuhi, salah satunya adalah mengecek keperawanan. Maka konsekuensinya nanti bila sudah disuguhi berkali-kali keperawanan itu bisa kembali seperti sedia kala," ucap Sudjarwoko menambahkan.

Diketahui sebelumnya, penangkapan oleh anggota unit PPA tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan orangtua korban yang membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Baca Juga: Gambar yang Dilihat Pertama Ungkapkan Kepribadian Anda dalam Jatuh Cinta

Hal tersebut diungkapkan oleh kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono.

"Sehingga kami melakukan proses penyidikan. Tersangka akan diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman urugan 15 tahun penjara," tutur Wirdhanto.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler