FPI Bukan Lagi Sebagai Ormas, Kemendagri Bantah Tak Berikan Perpanjangan karena Faktor Ideologi

22 November 2020, 13:52 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 10 November 2020. /ANTARA Foto/Muhammad Iqbal./

PR DEPOK - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq telah kembali ke Indonesia.

Pria yang juga berperan sebagai pendiri FPI ini telah berangkat dari Jeddah, Arab Saudi dengan penerbangan langsung ke tanah air.

Habib Rizieq telah tiba di Indonesia pada Selasa, 10 November 2020 lalu.

Baca Juga: Polisi Tak Boleh Berpolitik, Kapolri Terbitkan Surat Telegram Netralitas dalam Pilkada 2020

 

Menanggapi status FPI di Indonesia saat ini mendapat respon dari Kementerian Dalam negeri (Kemendagri).

Front Pembela Islam (FPI) bukan lagi berstatus organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan menegaskan syarat yang tidak terpenuhi oleh FPI lantaran tidak mempunyai AD/ART.

Baca Juga: Batasan Usia 17 Tahun Diusulkan dalam RUU PDP, Azis Syamsuddin Sebut Perlu Pertimbangan Mendalam

Di kesempatan yang sama, Benny juga menangkis isu yang menyebutkan Kemendagri tidak perpanjang masa FPI sebagai ormas karena faktor ideologi.

Selain itu, dirinya mengatakan pihak FPI sendiri mengamini menunda perpanjangan lantaran belum dapat menyerahkan dokumen AD/ART.

"Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas," kata Benny kepada wartawan seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tanggapi Wacana Pertemuan Ma'ruf Amin dengan Habib Rizieq, MPR: Demi Kemaslahatan Bangsa

Lebih lanjut Benny mengatakan, ketika mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum.

Status hukum satu ormas, menurut Benny dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara, fungsi SKT di Kemendagri adalah syarat agar satu ormas tercatat di Kemendagri meski tidak berbadan hukum.

Baca Juga: Soroti Usulan Pangdam Jaya untuk Bubarkan FPI, Rocky Gerung: Ini Hanya Emosi Jiwa

Benny menambahkan masa berlaku SKT selama lima tahun.

Menunut catatan di Kemendagri, Benny menyebut FPI telah tercatat tiga kali perpanjang status keanggotaan sebagai ormas.

"FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau nggak salah SKT FPI itu sudah tiga kali," ujarnya.

Baca Juga: Pertanyakan Absennya Polisi dalam Pencopotan Baliho FPI, Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polri

"Kemarin teman-teman FPI itu masih ingin memperpanjang SKT, tapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi," imbuhnya.

Tanpa adanya status sebagai ormas yang terdaftar, Benny menilai FPI tidak tepat melakukan kegiatan apapun.

"Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu," tuturnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler