Diminta Joko Widodo untuk Dikurangi, Berikut Daftar Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun

- 23 November 2020, 15:56 WIB
Ilustrasi - Libur dan cuti bersama akhir tahun.*
Ilustrasi - Libur dan cuti bersama akhir tahun.* /Pixabay./

Presiden juga berpesan agar Mendagri, Polri dan seluruh jajaran memberikan perhatian khusus dalam masalah pilkada yang akan berlangsung kurang dari dua pekan ke depan.

Sementara itu, jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, hari libur dan cuti bersama akhir tahun ini mencapai tujuh hari dengan rincian libur nasional 2 hari dan cuti bersama 5 hari.

Baca Juga: Langkah Pangdam Jaya Copot Baliho HRS Dinilai Tepat, Ruhut Sitompul: Nuhun, Anda Layak dapat Bintang

Bahkan, jika ditambah dengan libur hari Sabtu dan hari Minggu, maka total libur dan cuti bersama akhir tahun ini bisa mencapai sebelas hari.

Namun dengan adanya permintaan Presiden perihal pengurangan ini, kemungkinan besar pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah akan dialokasikan untuk tahun depan.

Adapun daftar hari libur panjang akhir tahun 2020 berdasarkan SKB tersebut adalah sebagai berikut:

- Kamis, 24 Desember 2020 - Cuti Bersama Hari Raya Natal,

Baca Juga: Berkat Program PEN, Kemenkeu Klaim 3,34 Juta Orang Terselamatkan dari Jurang Kemiskinan

- Jumat, 25 Desember 2020 - Libur Nasional Hari Raya Natal,

- Senin, 28 Desember 2020 - Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x