Beri Pelayanan Pernikahan Putri Habib Rizieq, Kepala KUA Tanah Abang Dicopot dari Jabatannya

- 23 November 2020, 17:35 WIB
Habib Rizieq Shihab (tengah) beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 10 November 2020.*
Habib Rizieq Shihab (tengah) beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 10 November 2020.* /Antara Foto/Muhammad Iqbal./

PR DEPOK - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Sukana akhirnya dicopot dari jabatannya tersebut, terhitung mulai hari ini, Senin 23 November 2020.

Pencopotan Suka karena dianggap mengabaikan ketentuan protokol kesehatan Covid-19 saat menjalan tugas pencatatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yakni Syarifa Najwa Shihab dengan Muhammad Arifin.

Seperti diketahui, pernikahan putri Habib Rizieq tersebut digelar di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020 lalu.

Baca Juga: Hanya dengan Oksigen, Ilmuwan Israel Klaim dapat Hentikan Proses Penuaan Biologis pada Manusia

Pencopotan Kepala KUA Tanah Abang itu disampaikan langsung oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, Senin 23 November 2020.

“Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat,” ujar Kamaruddin.

 

Kamaruddin menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah adanya proses investigasi berkenaan dengan acara tersebut yang dilakukan oleh tim bentukan Itjen Kemenag.

Dia pun menegaskan, bahwa keputusan pencopotan jabatan Sukana, sejalan dengan komitmen Menteri Agama Fachrul Razi yang memprioritaskan penerapan prokes pada jajaran di Kemenag dalam bertugas.

Baca Juga: TNI Ditantang untuk Melawan Organisasi Papua Merdeka, Refly Harun: Memang Harusnya Ini yang Dihadapi

Hal tersebut wajib dilakukan demi menghindari penularan Covid-19 di wilayah kerja Kemenag dalam melakukan pelayanan.

Kamaruddin menyayangkan tindakan Sukana sebagai Kepala KUA Tanah Abang yang dinilai melanggar ketentuan tugas pelayanan di tengah pandemi Covid-19. Padahal hal tersebut telah diatur dalam surat edaran Kemenag.

“Padahal sudah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid,” ujar dia.

Baca Juga: Reuni 212 Dipastikan Batal, Pangdam Jaya Siap Turunkan Pasukan Jika Ada yang Melanggar

Untuk diketahui, Kemenag juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag (Kankemenag) Jombang beberapa waktu lalu.

Keputusan itu diberikan kepada Kepala Kankemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama N032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober 2020.

Sanksi disiplin tersebut diberikan oleh Kemenag setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan hadirnya kerumunan massa pada 4 Oktober 2020.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x