Kritik Keras Kinerja Gubernur DKI, Ferdinand Hutahaean Jelaskan 3 Pelanggaran Fatal Anies Baswedan

- 23 November 2020, 21:58 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.*
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.* /Tangkapan layar YouTube Ferdinand Hutahaean./

PR DEPOK - Beberapa waktu ke belakang, publik dihebohkan dengan sebuah cuplikan video acara pernikahan sekaligus peringatan maulid Nabi Muhammad yang diselenggarakan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Acara tersebut ramai diperbincangkan di jagat maya karena dianggap telah melanggar aturan di masa pandemi Covid-19, yaitu tidak menjaga jarak. Dalam cuplikan video yang diunggah oleh kanal Youtube Front TV, terdapat ribuan jamaah yang hadir dalam acara.

Diketahui acara maulid nabi itu dilaksanakan di Petamburan Jakarta, pada Sabtu 14 November 2020 lalu.

Baca Juga: Pemain Liga Italia Coret Pipi dengan Garis Merah di Pekan ke-8, Kenapa? Berikut Ini Alasannya

Masalah pelanggaran itu kemudian berujung pada pemanggilan beberapa pihak yang terlibat dalam acara tersebut, termasuk Habib Rizieq yang menyelenggarakan acara dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang memiliki wewenang dalam perizinan acara.

Pemanggilan Anies Baswedan pun tak luput dari pembicaraan publik. Banyak yang menyayangkan sikap Anies Baswedan yang tidak tegas dalam menangani acara yang menimbulkan kerumunan tersebut.

Berbagai komentar dan kritikan dari sejumlah pihak terkait kinerja Anies Baswedan atas acara di Petamburan tersebut terus muncul, dari mulai tokoh politik hingga warganet memberikan komentar pada Anies Baswedan.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Babak Audisi ke-3 Indonesian Idol Special Season, Berikut Link Live Streamingnya

Salah satu yang ikut memberikan kritikan adalah mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Dalam sebuah video yang berdurasi 3 menit lebih 30 detik, Ferdinand menyampaikan kritikannya terkait kinerja Anies Baswedan selaku kepala daerah.

Menurutnya, sikap yang dilakukan oleh Anies Baswedan terkait acara di Petamburan itu dinilai sudah sangat fatal. Oleh karena itu Ferdinand menjelaskan alasan mengapa menurutnya Anies Baswedan layak untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur.

Ferdinand menyebutkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan revisinya Nomor 9 tahun 2015 sebagai landasan mengapa ia mengatakan bahwa Anies Baswedan melakukan kesalahan yang begitu fatal.

Baca Juga: Hanya dengan Oksigen, Ilmuwan Israel Klaim dapat Hentikan Proses Penuaan Biologis pada Manusia

Lebih lanjutnya, dia menyebutkan terdapat tiga kesalahan fatal yang dilakukan oleh Anies Baswedan. Kesalahan pertama, menurutnya Anies Baswedan telah melanggar UU Kekarantinaan. Dia menjelaskan bahwa Anies Baswedan selaku satgas Covid daerah malah tidak menghimbau Habib Rizieq untuk melakukan karantina setelah kembali dari Arab Saudi.

"Apa yang dilakukan oleh Anies Baswedan? pelanggaran apa? yang pertama, Anies Baswedan telah melakukan pelanggaran kekarantinaan. Dia sebagai satgas Covid daerah, tidak memerintahkan Rizieq Shihab dan tidak meminta Rizieq Shihab untuk melakukan karantina selepas kedatangannya dari luar negeri atau dari Arab," kata Ferdinand, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal Youtube Ferdinand Hutahaean.

Tak hanya itu, dia juga megungkapkan selain tidak menyuruh Habib Rizieq untuk melakukan karantina, Anies Baswedan malah mengunjungi Habib Rizieq di Petamburan.

Baca Juga: Baliho Habib Rizieq Dinilai Provokasi, Kodam Jaya: Memang Ada Apa RI Sampai Harus 'Revolusi Akhlak'?

"Bahkan, Anies Baswedan datang ke Petamburan malamnya, dimana lokasi itu terjadi pelanggaran protokol kesehatan sebelumnya, seolah-olah bagi Anies Baswedan tidak terjadi apa-apa. Ini pelanggaran berat dan disengaja oleh Anies Baswedan," ucapnya meambahkan.

Kemudian, Ferdinand menyebutkan kesalahan lain yang dilakukan oleh Anies Baswedan yaitu dengan memberikan izin bahkan memfasilitasi acara tersebut.

Menurutnya hal itu adalah bentuk pelanggaran dari aturan PSBB yang bahkan telah ditandantangani sendiri oleh Anies Baswedan.

Baca Juga: Anies Baswedan Baca Buku 'How Democracies Die', Yunarto Wijaya Sindir Soal Bisnis Semen dan Bank

"Selanjutna adalah Anies Baswedan menurut pengakuan dari FPI ya, bahwa itu diizinkan dan bahkan difasilitasi oleh Pemda ya kita lihat ada fasilitas-fasilitas di situ. Ini adalah bentuk pelanggaran yang nyata terhadap aturan PSBB ya. Bahkan aturan ini kan ditandatangani oleh AB sendiri dalam pergub, tetapi AB telah menabraknya secara nyata," ujarnya.

Sikap Anies Baswedan tersebut menurut Ferdinand telah merugikan banyak pihak, salah satunya adalah masyarakat yang resah atas terjadinya kerumunan di Petamburan tersebut.

Lalu, Ferdinand menyebutkan kesalahan terakhir yang membuat Anies Baswedan menurutnya layak diberhentikan, yaitu karena telah melanggar sumpah.

Baca Juga: Sebut Pernah Jadi Sebuah Negara, Fadli Zon Dukung Berdirinya Provinsi Madura Lepas dari Jawa Timur

"Berikutnya adalah Anies Baswedan melanggar sumpah jabatannya. Apa sumpah jabatannya? akan melaksanakan aturan dan Undang-Undang selurus-lurusnya. Faktanya dia tidak melakukan aturan dan UU selurus-lurusnya," kata Ferdinand.

Alasan-alasan tersebutlah yang melatarbelakangi pernyataan Ferdinand tentang mengapa Anies Baswedan layak untuk diberhentikan dari jabatannya menjadi gubernur.

Ferdinand kemudian mengungkapkan harapannya agar pemerintah pusat atau DPRD dapat melakukan sesuatu terkait pelanggaran-pelanggaran Anies Baswedan yang sudah disebutkan olehnya sebelumnya.

Baca Juga: Usai Baca Buku Bung Hatta yang Kritik Otoritarian Soekarno, Fadli Zon: Kok Relevan dengan Sekarang

"Kita berharap sekali lagi pemerintah pusat maupun DPRD akan melakukan sesuatu untuk pelanggaran serius ini. Sekarang Jakarta menjadi tempat yang kita khawatirkan akan menjadi lautan Covid akibat beberapa kumpulan yang tidak seharusnya terjadi pada saat pandemi seperti ini," ucap Ferdinand menutup pernyataannya.

***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x