"Kepada petugas, tersangka SM bersedia menunjukkan tempat pembuatan atau pabrik rumahan yang memproduksi tembakau gorila tersebut, yakni di sebuah apartemen di Kota Bekasi dan Kalibata, Jakarta Selatan," tutur Kapolrestabes Bandung.
Baca Juga: Soal Tolakan dan Hinaan terhadap Habib Rizieq, Buya Yahya: Tujuannya Baik, Jangan Buru-buru Menilai
Selanjutnya, menurut Kombes Ulung, dalam penggerebekan di apartemen Kota Bekasi dan Kalibata pada Kamis, 19 November 2020 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menciduk tersangka AN dan RD.
Kemudian, di apartemen itu petugas berhasil mengamankan 150 kilogram tembakau gorila yang telah dikemas dalam ukuran 5 gram, 15 gram, 25 gram, dan 500 gram.
Dengan demikian, dalam kasus ini, kepolisian total menangkap sembilan tersangka. Antara lain, HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD, dan AA. Kemudian, polisi menyita barang bukti 150 kg tembakau gorila dan dua kilogram bahan baku berupa serbuk putih.***