Produksi Ganja di Rumah, Polisi Berhasil Amankan BCL di Hotel Kawasan Cengkareng

- 24 November 2020, 13:12 WIB
Ilustrasi Ganja./Pixabay
Ilustrasi Ganja./Pixabay /

PR DEPOK – Industri rumahan tembakau gorila yang telah lama beroperasi berhasil diungkap oleh Polrestabes Bandung bersama Direktorat Reserse Narkoba Jawa Barat dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Adapun pelaku dari kegiatan ilegal tersebut yaitu BCL dan dibantu oleh BCH yang berperan dalam memproduksi rumahan ganja sintetis cair atau tembakau gorilla.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna mengungkapkan BCL dan BCH diringkus di hotel di kawasan Cengkareng, Tangerang, Banten.

Baca Juga: Kian Banyak Anggota Republik Akui Kemenangan Joe Biden, Donald Trump Kian Terdesak

Rencananya, di lokasi tersebut keduanya akan mengambil dua kilogram bahan baku pembuatan tembakau gorila di bandara pada Rabu, 18 November 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.

"Bahan baku tembakau gorila ini didatangkan dari China melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun, sebelum diterima, para pelaku ditangkap terlebih dahulu. Tersangka BCL dan BCH mengaku bahan baku tembakau gorila itu milik dari tersangka SM," kata Kombes Ulung seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Penangkapan BCL dan BCH tersebut berawal dari penangkapan HF, HS, dan AR di hotel di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung pada 18 November 2020.

Baca Juga: Putri dan Menantu Habib Rizieq Mangkir dari Panggilan Klarifikasi Polisi, Polri Layangkan Peringatan

"Dari tiga tersangka itu, kami menyita barang bukti dua kilogram ganja sintetis atau tembakau gorila," ujar Kapolrestabes Bandung.

Masih dari keterangan Kapolrestabes Bandung, anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengembangkan kasus dengan menangkap tersangka SM di rumah orang tuanya di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Rabu, 18 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.

"Kepada petugas, tersangka SM bersedia menunjukkan tempat pembuatan atau pabrik rumahan yang memproduksi tembakau gorila tersebut, yakni di sebuah apartemen di Kota Bekasi dan Kalibata, Jakarta Selatan," tutur Kapolrestabes Bandung.

Baca Juga: Soal Tolakan dan Hinaan terhadap Habib Rizieq, Buya Yahya: Tujuannya Baik, Jangan Buru-buru Menilai

Selanjutnya, menurut Kombes Ulung, dalam penggerebekan di apartemen Kota Bekasi dan Kalibata pada Kamis, 19 November 2020 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menciduk tersangka AN dan RD.

Kemudian, di apartemen itu petugas berhasil mengamankan 150 kilogram tembakau gorila yang telah dikemas dalam ukuran 5 gram, 15 gram, 25 gram, dan 500 gram.

Dengan demikian, dalam kasus ini, kepolisian total menangkap sembilan tersangka. Antara lain, HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD, dan AA. Kemudian, polisi menyita barang bukti 150 kg tembakau gorila dan dua kilogram bahan baku berupa serbuk putih.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x