Sebut Kecelakaan di Laut Tanggung Jawab Bersama, Bakamla RI: Nelayan Juga, Wajib Berikan Pertolongan

- 24 November 2020, 15:24 WIB
Ilustrasi - Seorang nelayan menjaring udang kecil di Pantai Teluk Palu, Sulawesi Tengah, Minggu 22 November 2020.*
Ilustrasi - Seorang nelayan menjaring udang kecil di Pantai Teluk Palu, Sulawesi Tengah, Minggu 22 November 2020.* /ANTARA FOTO/Basri Marzuki./

PR DEPOK – Deputi Bidang Operasi dan Latihan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Laksamana Muda Bakamla T.S.N.B Hutabarat menyebutkan bahwa nelayan juga memiliki tanggung jawab jika ada kecelakaan di laut.

Hutabarat menegaskan bahwa tanggung jawab tersebut juga bisa berupa pertolongan pada orang-orang yang mengalami kecelakaan di laut.

“Ini adalah tanggung jawab kita semua, bahkan nelayan juga wajib memberikan pertolongan,” ujar Hutabarat dalam sambutan tertulis yang dibacakan Direktur Latihan Bakamla RI, Laksamana Pertama Sandy M. Latif pada Selasa, 24 November 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Covid-19 Hanyalah Tipuan untuk Menutupi Penyakit Radiasi, Simak Faktanya

Lebih lanjut, menurut penilaian Sandy, kondisi di perairan terkadang kurang bersahabat.

“Kalau kita sendirian belum tentu mampu menyelesaikan suatu misi SAR dengan baik, kita harus mau membuka diri dan bekerja secara bersama-sama,” ucapnya

Ia meminta kepada para peserta pelatihan agar memperhatikan keamanan dan keselamatan dalam melaksanakan latihan

Selanjutnya, mematuhi semua instruksi yang disampaikan oleh para pengajar dan menjaga kekompakan.

Baca Juga: Soal Tolakan dan Hinaan terhadap Habib Rizieq, Buya Yahya: Tujuannya Baik, Jangan Buru-buru Menilai

Diketahui, para peserta pelatihan berasal dari Basarnas, Bakamla, TNI AL, Polair, KPLP, KKP, dan Bea Cukai juga diminta melaksanakan protokol anti Covid-19.

“Karena itu, saya atas nama pribadi dan lembaga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para peserta. Semoga apa yang menjadi harapan kita dalam kegiatan ini dapat berjalan sesuai rencana,” katanya.

Sesuai amanat dalam peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla salah satu tupoksinya yakni melaksanakan kegiatan patroli keamanan dan keselamatan di perairan Indonesia dan perairan yurisdiksi Indonesia.

Baca Juga: Meski Bebas Bersuara, DPR: Jika Ada Kelompok Separatis Ingin Keluar dari NKRI, Tak Akan Diterima

Selain itu juga terdapat poin keselamatan serta petunjuk pelaksanaan bantuan Bakamla RI kepada Basarnas dalam rangka pencarian dan pertolongan.

Dari dua hal tersebut, Bakamla RI dan stakeholder, khususnya di wilayah Ambon memahami siapa berbuat apa, sehingga dapat bersinergi dalam menyelesaikan permasalahan.

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x