Sejak Awal Tolak Kebijakan Ekspor Benih Lobster, Dedi Mulyadi Akui Sudah Peringatkan Edhy Prabowo

- 25 November 2020, 16:36 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi.*
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi.* /Dok. ANTARA./

Selain itu, Dedi juga mengatakan bahwa ada atau tidaknya kasus penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo, menurutnya kebijakan ekspor benih lobster memang harus dihentikan karena hanya akan mendatangkan kerugian bagi Indonesia.

Tak hanya itu, Dedi memaparkan 3 alasan mendasar mengapa kebijakan tersebut harus ditolak. Pertama, menurutnya benih lobster adalah bagian dari ekosistem laut yang harus dijaga keberlangsungannya.

Baca Juga: Gencar Kritik Kinerja Gubernur DKI, Ferdinand Hutahaean Kini Sebut Anies Baswedan 'Cerdas', Kenapa?

"Walaupun jumlahnya ada 2 miliar benih, yang terpenting adalah benih lobster merupakan bagian dari ekosistem laut. Biarkan tumbuh dan berkembang sendiri agar menjadi lobster tangkapan yang harganya mahal. Sehingga menguntungkan para nelayan," ujar mantan Bupati Purwakarta tersebut.

Kedua, Dedi mengibaratkan benih lobster seperti anak-anak. Sehingga menurutnya anak-anak itu tidak boleh dieksploitasi, justru seharusnya disayangi.

Lalu yang ketiga, menurutnya benih lobster banyak dikirim ke Vietnam. Padahal negara itu dari aspek ekonomi di bidang perikanan dan laut adalah kompetitor Indonesia.

Baca Juga: Respons Penangkapan Edhy Prabowo, Sufmi Dasco: Ketum Prabowo Arahkan Tunggu Informasi Valid dari KPK

"Karena kompetitor bidang perikanan dan laut, Vietnam punya kemampuan dan teknologi budi daya laut yang memadai. Kemampuan budi daya itu tidak akan berarti manakala tidak mendapat 'supply' benih. Ini kan menjadi aneh. Sudah menjadi kompetitor, kok bahan bakunya kita kirim," kata Dedi menjelaskan.

Kemudian, menanggapi penangkapan Menteri KKP Edhy, Dedi berharap yang bersangkutan dapat melewati proses hukum dengan baik dan diberi kekuatan dalam menghadapinya.

Sementara itu, terkait kasus yang menimpa Edhy Prabowo, politisi partai Golkar tersebut menunggu materi kasus yang akan disampaikan oleh KPK.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x