PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Edhy Prabowo beserta 6 orang lainnya sebagai tersangka.
Penetapan Edhy Prabowo sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Penetapan tersangka terhadap Edhy Prabowo tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam kesempatan konfrensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari.
Baca Juga: KPK Tetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Benih Lobster
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Edhy Prabowo turut angkat bicara dan memberikan pernyataan resmi kepada sejumlah awak media.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Edhy Prabowo menyatakan akan mengundurkan diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, Edhy Prabowo juga akan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
"Saya akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum dan juga nanti akan mengundurkan diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri, dan saya yakin prosesnya sudah berjalan," ujarnya.
Baca Juga: Karir Diego Maradona di Dunia Sepak Bola: Bawa Napoli Juara Liga Italia hingga Gol 'Tangan Tuhan'