Lakukan 10 Kali Pengiriman Benih Lobster, Berikut Alur Ekspor hingga Uang yang Diterima Edhy Prabowo

- 26 November 2020, 07:54 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 25 November 2020. KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 25 November 2020. KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. /Indrianto Eko Suwarso/Antara
 
PR DEPOK – Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.
 
Hadiah itu diberikan oleh penyelanggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
 
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo yang merupakan Menteri KKP pada 14 Mei 2020 menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
 
 
Edhy membentuk tim, menunjuk Andreau Pribadi Misata selaku Staf Khusus Menteri KKP juga selaku ketua pelaksana tim uji tuntas (due diligence) dan Safri selaku Staf Khusus Menteri KKP sekaligus menjabat wakil ketua pelaksana tim uji tuntas.
 
Tugas dari tim salah satunya adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.
 
Kemudian, pada awal Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Safri.
 
 
Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aeor Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
 
Kesepakatan itu dibuat oleh Amiril Mukminin (Sespri menteri KKP) dengan Andreau dan Siswadi (pengurus PT ACK).
 
Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564.
 
 
Selanjutnya, PT DPP atas arahan Edhy melalui tim uji tuntas memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK.
 
Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amril Mukminin dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.
 
Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster itu, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amril Mukminin dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp9.8 miliar.
 
 
Selanjutnya, pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Fiqih sebesar Rp3.4 miliar.
 
Pengiriman uang itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, Safri dan APM, antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS.
 
Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.
 
 
"Sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," ujar Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x