Sementara Bupati Jember Faida dinilai telah melanggar sumpah dan janji jabatan serta melanggar sejumlah ketentuan dalam perundang-undangan sehingga tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat untuk mengusulkan pemberhentian.
Sebelumnya, Bupati Jember Faida mengaku siap mengikuti mekanisme dan prosedur terkait dengan proses pemakzulan dirinya yang akan diproses dewan ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Edhy Prabowo Kena OTT KPK, Ferdinand Hutahaean 'Colek' Ganjar Pranowo: Waspada Mas!
Faida menilai pemakzulan yang terjadi di Jember dapat menjadi pendidikan politik dan tata negara yang baik untuk masyarakat, serta edukasi yang baik bagi pemerintahan.***