DPRD Jember Sertakan 33 Alat Bukti, MA Mulai Periksa Pemakzulan Bupati Faida

- 26 November 2020, 20:52 WIB
Bupati Jember Faida saat menghadiri kegiatan pengajian Kamis malam Jumat manis di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Kamis 23 Juli 2020.
Bupati Jember Faida saat menghadiri kegiatan pengajian Kamis malam Jumat manis di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Kamis 23 Juli 2020. /Antara/HO-Diskominfo Jember./

PR DEPOK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember mengemukakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terkait pemakzulan Bupati Jember Faida yang tercatat dengan nomor registrasi 2 P/KHS/2020.

Mahkamah Agung (MA) mulai memeriksa kasus tersebut, seperti dikutip dari laman Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis 26 November 2020,

Perkara tersebut diperiksa oleh Hakim Agung Supandi, Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi, yang masuk ke MA pada 16 November 2020.

Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Yogyakarta Segera Cairkan BST Tahap 3 Senilai Rp1,2 Juta ke 1.452 KK

MA memiliki waktu selama 30 hari untuk menguji cukup bukti atau tidaknya pemberhentian bupati Jember, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Oleh karena itu, DPRD Jember menyertakan 33 alat bukti yang dinilai kuat untuk pemakzulan terhadap bupati yang akan berkompetisi lagi dalam Pilkada Serentak 2020 itu.

Ketentuan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Tanggapi Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK, dr. Tirta: Bring Back Bu Susi Pudjiastuti!

Ketentuan itu di antaranya pemberhentian kepala daerah dapat diusulkan kepada presiden berdasarkan putusan MA atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah