Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dalam pelibatan TNI tidak boleh menggunakan alat utama sistem persenjataan (alutsista) untuk tempur.
“Contoh, pesawat angkut, kapal rumah sakit, kapal angkut boleh digunakan, tetapi alutsista kendaraan taktis tidak digunakan dalam memberikan bantuan,” tutur Gatot Nurmantyo.
Baca Juga: Tersangka Penerima Suap Edhy Prabowo Jalani Isolasi Mandiri Selama 14 Hari di Rutan KPK
Ia menilai bahwa alutsista tidak boleh digunakan dalam kondisi tertib sipil, bukan darurat sipil atau darurat militer.
“Karena dalam kondisi tertib sipil, bukan darurat sipil atau darurat militer,” katanya.***