Arief Poyuono Sebut Cita-cita Prabowo Subianto Jadi Presiden Tamat, Refly Harun: Rasanya Enggak Juga

- 27 November 2020, 14:53 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /YouTube Refly Harun/

Selain itu, Refly juga menyoroti proses penetapan tersangka yang terkadang dinilai terlalu mudah, dan hal ini lantas ia sebut sebagai diskriminasi dalam penegakkan hukum Indonesia.

“Kasus besar di depan mata  tidak ditindaklanjuti, kasus ecek-ecek, kasus kecil, karena ada target politiknya, terus diuber-uber, dipermasalahkan,” tutur ahli hukum tersebut.

Baca Juga: Diduga Korupsi Proyek Pembangunan RS, KPK Tangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna

Diberitakan sebelumnya, Prabowo Subianto hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, terkait OTT yang terjadi pada kadernya, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo ditangkap oleh tim KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, ketika dirinya baru saja pulang dari kunjungan kerja ke Amerika Serikat.

Menteri KKP ini ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur.

Baca Juga: Kasus Suap SPAM di Kementerian PUPR, KPK Panggil Mantan BPK Rizal Djalil sebagai Saksi

Tak hanya Edhy, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi ini, termasuk Stafsus Menteri KKP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta, Pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswandi, serta Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x