Terbukti Lakukan Tindakan Asusila, Seorang Pemuda di Aceh Timur Divonis Hukuman Cambuk 150 Kali

- 27 November 2020, 21:44 WIB
Ilustrasi hukum cambuk.
Ilustrasi hukum cambuk. /ANTARA./

PR DEPOK - Seorang pemuda berusia 21 tahun di Aceh Timur dinyatakan bersalah melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak berdasarkan putusan Pengadilan Syariah Idi, Aceh Timur.

Akibat perbuatannya tersebut, pemuda bernama lengkap M Riki Abdullah itu divonis dengan hukuman cambuk sebanyak 150 cambukan.

Pelaksanaan cambuk Uqubat itu dilaksanakan di depan audiensi yang dipusatkan di depan Kantor Syariah Islam di Aceh Timur pada Kamis, 26 November 2020.

Baca Juga: Di Tengah Kekhawatiran Perang Iran, Donald Trump Dilaporkan Kirim Bomber B-52 ke Timur Tengah

Ivan Najjar Alavi selaku Kepala Badan Reserse Kriminal Umum Kabupaten Aceh Timur mengatakan bahwa eksekusi cambuk sebanyak 150 kali itu merupakan kali pertama yang dilakukan di Aceh Timur.

"Eksekusi cambuk berjalan mulus, tapi algojo harus menghentikan cambuk terpidana M Riki Abdullah yang tak tahan dengan rasa sakit," kata Ivan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara ada Kamis, 27 November 2020.

Diketahui sebelum mencambuk M Riki Abdullah, jaksa penuntut juga mengeksekusi hukum cambuk pada dua terpidana lainnya.

Baca Juga: PA 212 Minta PDIP Dibubarkan karena Pernyataan Megawati, Ini Tanggapan Refly Harun

"Setelah selesai mencambuk dua terpidana kepada terpidana lain. Kemudian pelaksaan cambuk terhadap M Riki Abdullah dilanjutkan selesai," ucap Ivan menambahkan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x