PR DEPOK - Masih lekat dalam ingatan, kisah seorang bocah di Aceh, bernama Rangga yang tewas karena berusaha menolong ibunya yang akan diperkosa.
Kisah Rangga merupakan salah satu dari banyaknya tindakan kriminal atau kekerasan yang dilakukan pada anak dan perempuan di Indonesia.
Maraknya peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mewacanakan untuk membuat aturan yang menghukum berat pelaku kekerasan fisik maupun seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh.
Baca Juga: Perusahaan Konstruksi Tolak Pelamar Muslim karena Dianggap Akan Merepotkan Soal Makan dan Ibadah
Wacana tersebut muncul dalam rapat lintas Komisi DPR Aceh bersama dengan unsur sektoral lainnya.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus, di Banda Aceh, pada Senin 19 Oktober 2020.
"Insya Allah, kami akan bentuk tim kecil dari berbagai unsur untuk mencari solusi bagaimana dalam waktu yang singkat pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak mendapatkan hukuman seberat-beratnya," kata Yunus, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara
Yunus kemudian menjelaskan bahwa sejauh ini pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak lebih banyak dijerat dengan hukum cambuk yang sesuai dengan qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 perihal jinayah.
Baca Juga: Siap Menutup Seluruh Bisnisnya di Indonesia, Ini Alasan Maskapai Air Asia X