Tak Hanya Hukum Cambuk, Aceh Wacanakan Hukuman Berat bagi Pelaku Kekerasan kepada Perempuan dan Anak

- 19 Oktober 2020, 19:04 WIB
Rapat lintas Komisi DPRA dan lintas sektoral terkait hukuman pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh, Senin 19 Oktober 2020.*
Rapat lintas Komisi DPRA dan lintas sektoral terkait hukuman pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh, Senin 19 Oktober 2020.* /Antara/Rahmat Fajri./

Meski sebetulnya aturan daerah tersebut sudah lengkap, dikatakan dia, namun masih perlu adanya ketentuan lain yang harus diatur lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh.

"Sebenarnya dalam qanun jinayah sudah sangat lengkap. Hanya saja belum diiringi dengan Peraturan Gubernur (Pergub), karena untuk menjalankan qanun jinayah ini harus ada Pergub," ucapnya.

Oleh karena itu, Yunus meminta pada eksekutif untuk segera mengeluarkan Pergub.

Sehingga nantinya pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa dihukum dengan berat, mulai dari cambuk, penjara, hingga membayar denda.

Baca Juga: Jika Joe Biden Menang di Pilpres AS Nanti, Donald Trump: Mungkin Saya Akan Meninggalkan Negara Ini

"Sebenarnya dalam qanun jinayah penjaranya lebih lama dari pada UU perlindungan anak. Namun, belum diiringi Pergub. Makannya sekarang ini banyak pelaku dihukum cambuk," ujar Politikus Partai Aceh tersebut.

Tak hanya itu, Yunus juga mengungkapkan bahwa tim yang segera dibentuk tersebut akan mengadvokasi agar korban dari kekerasan maupun pelecehan seksual mendapatkan pemulihan akibat trauma.

"Karena saat ini yang ada hanya bantuan dari Dinas Sosial Aceh, dan itu juga sangat terbatas. Makannya perlu penulihan psikologi korban," kata Yunus mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah