Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin. 15 Juni 2020 telah menjatuhkan vonis terhadap Ulum selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman tersebut diberikan lantaran dinilai terbukti sebagai perantara aktif penerimaan suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi senilai Rp8,648 miliar.
Baca Juga: Di Tengah Kekhawatiran Perang Iran, Donald Trump Dilaporkan Kirim Bomber B-52 ke Timur Tengah
Diketahui, putusan tersebut jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Ulum divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU KPK menilai Ulum bertindak selaku operator lapangan aktif suap dan gratifikasi untuk Imam Nahrawi.
Ulum dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua berdasarkan pasal 12 ayat (1) huruf a jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Berkas Perkara Telah Lengkap, Dua Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan-Jumhur Hidayat Segera Disidang
Untuk diketahui, usai pembacaan vonis tersebut, JPU KPK saat itu langsung menyatakan banding.***