Imbau Masyarakat Waspadai Lelang Palsu, Bea Cukai Beberkan Modus Pelaku Penipuan

- 28 November 2020, 11:40 WIB
Ilustrasi lelang.
Ilustrasi lelang. /Succo/Pixabay

PR DEPOK - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan lelang yang masih marak dan mengatasnamakan otoritas kepabeanan dan cukai.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat menyampaikan lelang palsu merupakan salah satu dari enam modus penipuan yang biasa dilakukan oknum.

Adapun modus lainnya yakni jual beli online barang kiriman dalam negeri, barang kiriman luar negeri, modus teman yang ditahan karena membawa uang, kiriman diplomatik, dan jasa penyelesaian kasus tangkapan Bea Cukai.

Baca Juga: Desak Jokowi Batalkan Calling Visa untuk Israel, Fadli Zon: Lukai Umat Islam di Indonesia

Syarif menjelaskan, untuk lelang palsu, biasanya dilakukan oleh pelaku dengan modus lelang bersifat tertutup atau internal tapi resmi.

Awalnya,  pelaku menawarkan lelang barang sitaan Bea Cukai melalui beberapa saluran komunikasi diantaranya media sosial, grup WhatsApp atau SMS berantai.

Harga yang dicantumkan dalam lelang palsu, seringkali sangat murah dengan embel-embel barang sitaan atau barang lelang Bea Cukai agar calon korban semakin tergiur.

Baca Juga: Soal Penangkapan Edhy Prabowo Oleh KPK, Gerindra Ucapkan Permintaan Maaf ke Joko Widodo

"Bea Cukai tidak pernah melakukan lelang lewat medsos, pesan WA, atau semacamnya, lelang resmi akan selalu ditampilkan di website. Kalaupun ada pengumuman di medsos, maka akan tetap diarahkan ke website resmi," tutur Syarif sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Untuk meyakinkan calon korbannya, pelaku bahkan menyertai tawaran lelang dengan surat izin lelang palsu yang ditandatangani oleh pejabat aparat penegak hukum disertai meterai dan foto.

"Tidak tanggung-tanggung, pelaku juga kami dapati membuat surat izin bahkan kartu identitas dan KTP atas nama pejabat. Tentunya ini semua palsu dan melanggar hukum," ujar Syarif.

Baca Juga: Banding Diterima, Persija Resmi Mendapat Lisensi Klub AFC, Susul Persib dan 5 Klub Lainnya

Salah satu contoh kasus lelang palsu tersebut adalah lelang internal kendaraan mobil yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai.

Modusnya adalah penyebaran lampiran surat beserta nomor palsu yang berisi tabel daftar jenis, tipe, dan harga mobil dengan keterangan bahwa kondisi mobil masih baru dan harga sudah termasuk STNK, BPKB, asuransi dan biaya pengiriman unit.

Selain itu, lampiran surat tersebut menyertakan nomor rekening dari beberapa bank untuk lebih meyakinkan masyarakat.

Baca Juga: Soal Kemungkinan HRS Jadi Tersangka, Refly Harun: Jangan Terkesan Pemerintahan Hanya Kejar Ulama

"Calon korban lelang kemudian akan diminta untuk transfer uang ke rekening pribadi yang kadang disamarkan menjadi rekening bendahara lelang, tapi tetap saja itu rekening pribadi pelaku," ujarnya.

Sementara itu, untuk terhindar dari penipuan lelang, masyarakat yang berminat mengikuti lelang resmi dapat langsung mengunjungi website penyelenggara yaitu www.lelang.go.idwww.kemenkeu.go.idwww.beacukai.go.id, atau subdomain dari akun tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x