Keluarkan Keppres, Pemerintah Tetapkan Pilkada Serentak 2020 sebagai Hari Libur Nasional

- 28 November 2020, 15:35 WIB
Simulasi pilkada 2020 dengan penerapan protokol kesehatan.*
Simulasi pilkada 2020 dengan penerapan protokol kesehatan.* //KPU RI

Selanjutnya, KPU telah melakukan verifikasi dan mengumumkan peserta pilkada pada 23 September 2020.

Baca Juga: Lewat Pengembangan UMKM, DPR Sebut Jawa Barat Mampu Tingkatkan Ekonomi Nasional

Untuk masa kampanye bagi setiap paslon, KPU menetapkan masa kampanye dimulai sejak 26 September 2020, dan akan berakhir pada 5 Desember 2020 atau selama 71 hari.

Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan Pilkada 2020 ini akan tetap dilaksanakan terlepas dari kondisi Indonesia yang masih dilanda pandemi Covid-19.

Hal ini sempat disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, yang menegaskan bahwa Pilkada akan tetap diselenggarakan.

Baca Juga: Luhut B Panjaitan Sebut Tak Ada yang Salah dengan Permen Lobster, Begini Tanggapan Susi Pudjiastuti

Menurutnya, keputusan ini demi menjaga hak konstitusional rakyat untuk dipilih dan memilih.

"Pemilihan serentak 2020 tetap dilaksanakan untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih terpenuhi," tutur Azis Syamsuddin dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Azis juga memaparkan, keputusan Pilkada tetap diselenggarakan ini didasarkan pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengatur mengenai hak memilih seperti tertuang dalam Pasal 43.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x