Baca Juga: Mencontoh Jepang, Praktisi Sebut Perlu Ada Pembatasan Penggunaan Gadget Bagi Siswa
Ketua panitia, Muh. Hendri Nuryadi menyebutkan bahwa kegiatan itu merupakan kerja sama Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf dengan Badan Pengelola Usaha Universitas Sebelas Maret Surakarta (BPU UNS).
Diketahui, peserta kegiatan merupakan pelaku usaha pariwisata ekonomi kreatif, baik dari binaan dinas terkait maupun yang tergabung dalam komunitas.
“Dengan membentuk badan hukum, ada keuntungan atau kemudahan yang didapatkan, seperti memiliki legalitas, memiliki nomor rekening atau dokumen lain atas nama badan hukum, diakui sebagai subjek hukum, bahkan bisa juga mendapatkan insentif pajak,” tutur Hendri.***