Kemenparekraf Dukung Pelaku UKM di Bali Dirikan Usaha Berbadan Hukum, Fasilitasi Modal Gratis

- 29 November 2020, 06:48 WIB
Ilustrasi pariwisata.
Ilustrasi pariwisata. /Nick Fewings/Unsplash

PR DEPOK – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendukung 100 pelaku usaha pariwisata ekonomi kreatif di Bali untuk mendirikan badan usaha berbadan hukum.

Deputi Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fadjar Hutomo menuturkan bahwa fasilitas yang nantinya akan diberikan berupa ketentuan modal setor termasuk biaya pembuatan dibantu, alias gratis.

“Fasilitasi dan kemudahan itu diberikan karena masih minimnya persentase usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan hukum,” tutur Fadjar dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Habib Rizieq Tak Terbuka Atas Hasil Swab, Pemkot Bogor Bersiap Ambil Langkah Hukum dengan Tegas

Menurutnya, keberadaan badan hukum tersebut penting untuk diperhatikan oleh pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), para pengusaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Orang boleh mendirikan usaha dalam bentuk perorangan, tetapi ketika usaha makin berkembang adalah sebuah keniscayaan untuk melakukan pemisahan antara aset pribadi dan aset perusahaan,” katanya dalam acara "Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum Tahun 2020".

Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, esensinya adalah kemudahan untuk membuka usaha.

Baca Juga: Komentari Pencopotan Walkot Jakpus oleh Anies, Ferdinand Hutahaean: Kenapa Tak Copot Diri Sendiri?

“Salah satu contohnya, ketentuan modal setor yang tadinya Rp50 juta, sekarang menjadi Rp3 juta atau Rp5 juta saja sudah bisa,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x