Demikian juga dengan jumlah orang dalam mendirikan koperasi. harus 40 orang, tetapi sekarang boleh tiga orang saja.
“Jika sebelumnya hanya mengenal badan hukum perkumpulan, PT dan koperasi, maka terkait dengan pengembangan koperasi desa, kini dimungkinkan badan hukum berbentuk bumdes,” ujarnya.
Baca Juga: Motor Listrik NIU Masuk Indonesia, Siapkan Dua Model dalam Pra Penjualan Desember Mendatang
Menurut keterangannya, pihaknya melakukan sosialisasi tersebut agar dipahami masyarakat dan memfasilitasi untuk badan hukumnya.
Ia menerangkan bahwa biaya pendaftaran badan hukumnya ditanggung Kemenparekraf/Baparekraf.
Selain itu, persyaratan juga tidak sulit, yakni identitas kependudukan, ada modal setor dan SPT dan NPWP.
Baca Juga: Terjerat Korupsi Perizinan RS, Ridwan Kamil Ungkap Sudah 3 Kali Beri Peringatan ke Wali Kota Cimahi
Khusus untuk di Bali, Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual menargetkan 100 pelaku usaha yang difasilitasi pendirian badan hukumnya.
Ia berharap kegiatan tersebut mampu mendorong kegiatan usaha ekonomi para penerima fasilitasi 100 usaha tersebut.
“Di Bali, dari total 100 usaha itu kebanyakan usaha kuliner, kemudian disusul usaha pariwisata. Namun, kalau bicara kuliner itu ada irisannya dengan pariwisata juga,” kata Fadjar.