Antisipasi Pelanggaran Selama Rangkaian Pilkada, KPID Sulbar Bentuk Tim Pengawas Iklan Kampanye

- 29 November 2020, 12:02 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. /PMJ News/

PR DEPOK – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) membentuk tim untuk mengawasi iklan kampanye dalam Pilkada Serentak 2020.

Koordinator Bidang Pengawasan isi siaran KPID Sulbar, Busrang Riandhy mengatakan tim itu tersebar pada empat kabupaten di Sulbar.

“Dalam upaya pengawasan iklan kampanye Pilkada Serentak 2020, KPID Sulbar telah membentuk tim sebanyak enam orang,” ucap Busrang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Wuhan Konfirmasi Temuan Covid-19 pada Daging Sapi Impor dari Brasil

Ia mengungkapkan, KPID Sulbar sejak 22 November 2020 sudah melakukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pilkada Serentak pada lembaga penyiaran televisi dan radio.

“Tim KPID Sulbar telah diberikan tugas memantau tayangan dan siaran secara bergantian setiap harinya,” ujarnya.

KPID Sulbar juga sudah membentuk gugus tugas untuk memantau pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye yang bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu kabupaten yang daerahnya menggelar Pilkada, khususnya dalam mengawal tahapan kampanye paslon Pilkada.

Baca Juga: Pantau Kebakaran Hutan Melalui CCTV Asap Digital, Kasus Karhutla Selama 2020 di Jambi Turun Drastis

“Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu dilakukan KPID Sulbar, jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran pada masa kampanye, utamanya yang berkaitan dengan bidang penyiaran,” katanya.

Ia menuturkan, KPID Sulbar juga melakukan kerja sama dengan KPID Sulawesi Tengah (Sulteng) yang bertujuan saling menguatkan pengawasan dan pemantauan iklan kampanye pada lembaga penyiaran.

“KPID Sulteng telah berkunjung ke Kantor KPID Sulbar untuk bekerjasama menata lembaga penyiaran agar lebih baik di masa yang akan datang dan mengawasi iklan kampanye Pilkada,” tutur Busrang.

Baca Juga: Tak Laporkan Hasil Swab Habib Rizieq, Izin Operasional RS UMMI Terancam Dicabut hingga Denda 50 Juta

Di sisi lain, anggota KPID Sulteng, Abdul Chaer A menyatakan bahwa KPID Sulteng juga telah membangun kerja sama dengan penyelenggara Pilkada guna mengawasi siaran iklan kampanye Pilkada serentak, seperti yang dilakukan KPID Sulbar.

Abdul mengapresiasi KPID Sulbar yang mendorong lembaga penyiaran untuk mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) selain mengawasi iklan kampanye di Pilkada bersama KPID Sulteng.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x