Marak Kasus Penipuan, Bea Cukai Ungkap Salah Satunya Modus Lelang Barang Sitaan Melalui Medsos

- 29 November 2020, 13:04 WIB
Ilustrasi penipuan online.
Ilustrasi penipuan online. /Mohamed Hassan/Pixabay

PR DEPOK – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan lelang yang masih marak.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat mengungkapkan modus tersebut mengatasnamakan otoritas kepabeanan dan cukai.

Ia menuturkan bahwa lelang palsu itu merupakan salah satu dari enam modus penipuan yang biasa dilakukan oknum.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Vaksin Covid-19 Berbasis mRNA Dapat Merusak DNA Manusia, Simak Faktanya

Modus lainnya adalah jual beli daring barang kiriman dalam negeri, barang kiriman luar negeri, modus teman yang ditahan karena membawa uang, kiriman diplomatik, dan jasa penyelesaian kasus tangkapan Bea Cukai.

Untuk lelang palsu, Syarif menerangkan biasanya dilakukan oleh pelaku dengan modus lelang bersifat tertutup atau internal, tetapi resmi.

Ia menjelaskan, pada awalnya pelaku menawarkan lelang barang sitaan Bea Cukai melalui beberapa saluran komunikasi diantaranya media sosial (medsos), seperti grup WhatsApp, atau SMS berantai.

Baca Juga: Antisipasi Pelanggaran Selama Rangkaian Pilkada, KPID Sulbar Bentuk Tim Pengawas Iklan Kampanye

Seringkali harga yang dicantumkan dalam lelang palsu itu sangat murah dengan embel-embel barang sitaan atau barang lelang Bea Cukai agar calon korban semakin tergiur.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x