Baca Juga: Tak Laporkan Hasil Swab Habib Rizieq, Izin Operasional RS UMMI Terancam Dicabut hingga Denda 50 Juta
“Uang yang digunakan sebagai jaminan lelang harus disetorkan ke rekening penampungan lelang yang tercantum dalam pengumuman lelang atau melalui virtual account rekening penampungan lelang,” tuturnya.
Ia menekankan, lelang Bea Cukai ataupun Kemenkeu tidak pernah menggunakan rekening atas nama pribadi dan tidak pernah menjanjikan kepada pihak manapun yang menjadi peserta lelang untuk dapat menjadi pemenang lelang.
“Bagi masyarakat yang mendapati indikasi penipuan seperti beberapa modus tersebut, diharapkan segera melapor ke Kantor Bea Cukai terdekat atau langsung menghubungi contact center Bea Cukai di nomor 1500225,” ujarnya.***