Pihak yang Dilibatkan HRS Diminta Kooperatif, Mahfud MD Ingatkan Pemerintah Bisa Ambil Jalur Hukum

- 30 November 2020, 07:10 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. /YouTube Sekretariat Presiden
 
PR DEPOK - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan bahwa pemerintah bisa memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penolakan tracing Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
 
Mahfud MD menjelaskan, siapapun yang menghalang-halangi petugas dalam melakukan upaya menyelamatkan masyarakat bisa diancam pasal 212 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
"Maka siapapun dia bisa diancam juga dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 dan 216. Jadi ada perangkat hukum di sini buat bisa diambil oleh pemerintah," kata Mahfud MD seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
 
 
Sementara itu, Mahfud MD membenarkan bahwa catatan kesehatan pasien berhak dilindungi aspek kerahasiaannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
 
"Tetapi, di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis bahwa kalau ada hukum khusus, maka ketentuan yang umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak harus diberlakukan" ujarnya.
 
Dalam kasus Habib Rizieq , berlaku hukum khusus yaitu Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang menyebut bahwa catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu.
 
 
Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada Habib Rizieq agar kooperatif dalam rangka penegakan hukum.
 
"Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," tutur Mahfud Md.
 
Mahfud menambahkan, seumpama Habib Rizieq dinyatakan sehat dari Covid-19, tetapi bisa saja Imam Besar FPI tersebut yang menulari orang lain karena kerap berada di antara kerumunan orang.
 
 
"Secara teknis kesehatan, itu sangat membahayakan bagi penularan Covid-19," ucap Mahfud MD.
 
Selain itu dia mengatakan pihak Rumah Sakit Ummi dan MER-C juga akan dimintai keterangan oleh pihak berwajib.
 
Untuk itu, Mahfud MD meminta pihak terkait dapat kooperatif dan wajib hadir, agar kepolisian bisa mendalami keterangan-keterangan dari yang bersangkutan.
 
 
"Dimintai keterangan itu, mungkin hanya perlu data-data teknis. Tidak mesti kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah. Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa datang, apa yang diperlihatkan, bagaimana, siapa saja yang masuk, dan sebagainya. Jadi tidak harus dianggap ia telah melanggar Undang-Undang," ucap Mahfud MD.
 
Lebih lanjut Mahfud mengatakan bahwa MER-C tidak memiliki laboratorium terdaftar di Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang berwenang melakukan tes Covid-19.
 
"Meskipun berdasarkan catatan MER-C itu tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes," katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x