Banyak Lakukan Aksi Teror, Polri: Tindak Pidana Terorisme Upik Lawanga di Poso Tewaskan 27 Orang

- 1 Desember 2020, 09:14 WIB
Ilustrasi - Personel Brimob.
Ilustrasi - Personel Brimob. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah./

"Satgas kemudian menangkap pelaku pengeboman dan penembakan, Hasanuddin dan Basri yang merupakan rekan UL pada 2006 hingga 2007," kata Awi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 1 Desember 2020.

Selain itu, Satgas Gakkum Poso juga telah memasukkan 29 nama, termasuk UL ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Viral Azan dengan Ajakan Jihad, Cyber Indonesia: Ini Penistaan Terhadap Agama Islam!

Setelah 14 tahun menjadi buron, Densus 88 Antiteror berhasil menangkap Taufik Bulaga atau Upik Lawanga pada 23 November 2020 di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Tak hanya itu, Densus juga berhasil meringkus tujuh orang rekan UL lainnya pada 23 dan 25 November 2020 di Lampung.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x