Habib Rizieq Diminta Hormati Proses Hukum, Anggota DPR: Jika Tak Merasa Bersalah Tak Perlu Risau

- 1 Desember 2020, 16:23 WIB
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab.
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab. /Reno Esnir/Antara
 
PR DEPOK - Anggota DPR RI Supriansa meminta Habib Rizieq Shihab agar dapat menghormati proses penegakan hukum dan memenuhi panggilan kepolisian.
 
Supriansa mengatakan Habib Rizieq Shihab semestinya memenuhi panggilan polisi. Ia menilai, jika memang tidak merasa bersalah, seharusnya Habib Rizieq tidak perlu takut untuk menjalani pemeriksaan.
 
"Saya kira tidak perlu terlalu risau manakala memang tidak ada perasaan bersalah. Tidak perlu risau, santai saja menghadapi semuanya," kata Supriansa sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
 
 
Pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq diketahui karena untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait kerumunan di Petamburan.
 
Atas pemanggilan tersebut, simpatisan pemimpin FPI itu mengancam akan ramai-ramai ikut ke Markas Polda Metro jika memang Habib Rizieq datang.
 
Menurut Supriansa, pendukung Habib Rizieq tidak perlu menggeruduk Markas Polda Metro Jaya.
 
 
Lebih baik, kata dia, percaya saja pada penegak hukum yang bekerja profesional. Apalagi saat ini kondisi penyebaran Covid-19 di Jakarta semakin memprihatinkan.
 
"Jadi sebaik mungkin supaya tidak terjadi kerumunan karena Covid-19, ya kita imbau saja bahwa tidak apa Rizieq Shihab diperiksa polisi tanpa ada kerumunan. Jangan sampai muncul klaster baru," katanya.
 
Supriansa juga yakin polisi tidak tebang pilih dalam penanganan sebuah kasus hukum. Polisi memeriksa siapa pun yang diduga melakukan atau mengetahui pelanggaran.
 
 
"Dan kepada pihak yang diperiksa polisi harus patuh dan taat. Kalau dipanggil ya datang," ucap Supriansa.
 
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengimbau Habib Rizieq Shihab datang baik-baik ke Markas Polda Metro, tanpa membawa massa.
 
Habib Rizieq akan diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP.
 
 
Pasal 160 KUHP berkaitan dengan adanya hasutan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana.
 
Menurut Yusri, pihaknya akan mendalami indikasi Habib Rizieq menghasut masyarakat untuk berkerumun di Petamburan, beberapa waktu lalu.
 
"Tahu bahwa situasi ini situasi pandemi Covid-19 mengundang kerumunan misalnya. Itu yang kita lakukan pendalaman pemeriksaan sebagai saksi," ujar Yusri.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x