HRS Tak Bisa Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya, Pengacara FPI: Beliau Sehat, Hanya Kecapekan

- 1 Desember 2020, 17:07 WIB
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab saat berada di antara kerumunan.
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab saat berada di antara kerumunan. /Dok Front TV

PR DEPOK – Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan kepada Habib Rizieq Shihab, untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 1 Desember 2020.

Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan yang terjadi di Petamburan.

Akan tetapi, tim pengacara Habib Rizieq Shihab, baru saja menyampaikan kabar bahwa kliennya tidak bisa memenuhi pemeriksaan polisi yang dijadwalkan pada Selasa, 1 Desember 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Diminta Hormati Proses Hukum, Anggota DPR: Jika Tak Merasa Bersalah Tak Perlu Risau

Dalam keterangannya, tim pengacara yang diwakili Ichwan Tuankotta, menuturkan bahwa Habib Rizieq dalam keadaan sehat, namun sedang kelelahan.

“Sehat, beliau kecapekan, kelelahan keliatan dari mukanya,” ujar Ichwan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Lebih lanjut, Ichwan mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan terkait pemanggilan yang dilayangkan kepada pentolan FPI yang baru saja pulang dari RS UMMI tersebut.

Baca Juga: Terungkap, Teroris Jamaah Islamiah Pakai Uang Kotak Amal di Minimarket Untuk Danai Pemberangkatan

“Ya, kita belum bisa memastikan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq dipanggil kepolisian terkait dengan kerumunan yang terjadi dalam acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi yang digelar di Petamburan.

Acara tersebut kabarnya dihadiri oleh ribuan simpatisan dan tamu undangan, sehingga diduga kerumunan tidak dapat terhindar.

Atas kejadian ini, Habib Rizieq pun telah dijatuhi denda oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp50 juta yang telah dibayar oleh pihak Habib Rizieq.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Direktorat Jenderal Bea Cukai Adakan Pelelangan Barang, Simak Faktanya

Kendati demikian, Habib Rizieq tetap harus menjalani pemeriksaan oleh polisi.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus kerumunan di Petamburan ke tingkat penyidikan.

Hal ini lantaran tim penyidik telah menemukan adanya tindak pidana pelanggaran prokes dalam kerumunan Habib Rizieq tersebut.

Baca Juga: Doakan Kesembuhan Anies, Ridwan Kamil Sebut Tokoh Publik Memang Harus Terbuka Bila Terpapar Covid-19

Sebelumnya, putri dan menantu Habib Rizieq juga telah lebih dulu dipanggil oleh pihak kepolisian. Namun, keduanya tidak menghadiri panggilan tersebut.

Tak hanya menantu dan putri Habib Rizieq, kasus kerumunan di Petamburan ini juga menyeret Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, serta Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, yang turut dipanggil oleh Polda Metro Jaya.

Keduanya telah memenuhi panggilan tersebut beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jadi yang Terlaris Kedua, Film Animasi 'Demon Slayer' Geser Posisi 'Titatic' di Box Office Jepang

Namun, berita terbaru dari kedua pimpinan DKI Jakarta ini menyebutkan bahwa Anies Baswedan dan Ariza dikonfirmasi positif Covid-19 dan tengah menjalani isolasi mandiri.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah