PMJ Jadwalkan Pemanggilan Ulang Kamis Mendatang, Jika Malam Ini HRS dan Menantunya Tak Datang

- 1 Desember 2020, 18:42 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Livia Kristianti/Antara

Menurutnya, jika keduanya tak kunjung hadir maka penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua dengan jadwal pemeriksaan pada Kamis 3 Desember 2020.

Seperti diberitakan sebelumnya, adapun jika memang Habib Rizieq serta menantunya berhalangan hadir, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa secara aturan saksi yang dipanggil memang bisa tidak memenuhi panggilan polisi. Asalkan, terperiksa memberi alasan yang jelas.

Baca Juga: Tak Hanya dari Tokoh RI, Anies Baswedan Dapat Doa dari Menteri Besar Selangor Usai Positif Covid-19

“Mekanismenya silakan selama bisa menyampaikan alasan yang pasti. Alasan yang menurut aturan UU itu betul,” ujarnya, dikutip dari situs resmi Humas Polri.

Ia mencontohkan, jika Habib Rizieq berhalangan hadir karena sakit, perwakilannya harus menyertakan bukti sakit dari rumah sakit ke kepolisian.

Polisi, nantinya akan memeriksa dokter yang menangani Habib Rizieq  untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Baca Juga: Tegaskan Video Azan Serukan Jihad adalah Keliru, Jusuf Kalla Ingatkan Pesan Ini kepada Masyarakat

“Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek. Sakitnya sakit apa. Kan tidak mungkin orang sakit diperiksa. Yang penting harus ada alasan yang pasti,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah