Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Januari 2021, Pemda Diminta Libatkan Orang Tua dalam Perizinan

- 2 Desember 2020, 19:45 WIB
Guru menyemprotkan cairan disinfektan ke sepatu siswa sebelum masuk kelas di SMPN 2 Pariaman, Sumatera Barat, Selasa, 17 November 2020.
Guru menyemprotkan cairan disinfektan ke sepatu siswa sebelum masuk kelas di SMPN 2 Pariaman, Sumatera Barat, Selasa, 17 November 2020. /Iggoy el Fitra/Antara
 
PR DEPOK - Praktisi pendidikan Satriwan Salim meminta pemerintah daerah dan pihak sekolah untuk selalu melibatkan orang tua siswa dalam melakukan pembelajaran tatap muka.
 
"Pemda tidak boleh semaunya membuka sekolah tanpa meminta persetujuan dari semua orang tua siswa tanpa kecuali. Pemda dan sekolah harus melibatkan orang tua,” ujar Satriawan seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Rabu, 2 Desember 2020.
 
Seandainya, kata dia, ada beberapa orang tua di sekolah yang tidak mengizinkan anaknya masuk, maka guru dan sekolah tetap wajib memberikan layanan pembelajaran kepada siswa tersebut, baik daring maupun luring.
 
 
Menurut Satriawan, pihak sekolah juga tak boleh memaksa orang tua agar memberikan izin, karena pada dasarnya, mendapatkan layanan pendidikan adalah hak dasar siswa.
 
Dia menambahkan, keputusan Pemda membuka sekolah mulai Januari 2021 nanti harus betul-betul berdasarkan kesiapan nyata sekolah, regulasi dan SOP teknis, seizin orang tua, kesiapan siswa, kesiapan guru, kesiapan sarana daftar cek protokol kesehatan, dan lainnya.
 
Selain itu, dia juga meminta Kemendikbud ikut turun tangan langsung mengecek kesiapan sekolah, kesiapan infrastuktur sekolah atas protokol kesehatan, kesiapan dan izin orang tua.
 
 
Satriwan yang juga Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) itu meminta Kemendikbud harus betul-betul memastikan sekolah sudah siap memenuhi sarana-prasarana penunjang protokol kesehatan, tanpa kecuali.
 
"Walaupun Pemda diberikan kewenangan untuk menentukan sekolah di wilayahnya boleh buka atau tidak, Kemendikbud, Kemenag, dan juga Kemendagri jangan lepas tangan,” tutur dia.
 
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan keleluasaan pada pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.
 
 
Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan.
 
Hal itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021. 
 
Pembelajaran tatap muka, harus dilakukan dengan izin berjenjang mulai dari pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.
 
 
Dalam pelaksanaannya pun harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan memenuhi daftar periksa.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x