Baca Juga: Sebut Pemerintahan Sementara Benny Wenda Tidak Sah, Pakar: tak Punya Dasar dalam Hukum Internasional
Diketahui, PT Geraha Makmur Coalindo sudah menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Provinsi Banten dengan No. 570/6/IUP.OP.DPMTPSP/IV/2018 1.972 Operasi Produksi Emas DMP.
“Kami menilai penerbitan izin perusahaan eksploitasi pertambangan pasir emas diduga adanya indikasi kolusi korupsi dan nepotisme (KKN),” tutur Musa.***