Enam Saksi Kasus Penembakan di Solo Diperiksa, Polisi Lakukan Penggeledahan Rumah Tersangka

- 4 Desember 2020, 08:08 WIB
Ilustrasi garis polisi, pembunuhan, TKP/
Ilustrasi garis polisi, pembunuhan, TKP/ /PEXELS/Kat Wilcox/

Pelaku melakukan penembakan terhadap korban modusnya diduga soal hubungan bisnis, dan hal ini masih didalami.

Penyidikan kasus ini masih berlangsung dan tersangka kini ditahan di Mapolresta Surakarta.

Baca Juga: OPEC Setujui Pemangkasan Produksi, Harga Minyak Dunia Kembali Naik

Menyinggung soal tersangka apakah ada hubungan keluarga, Kapolres mengatakan istri tersangka merupakan adik kandung dari korban I.

Tersangka jadi ada hubungan keluarga yakni adik ipar korban.

"Kami sudah memeriksa, tes urine tersangka dan hasilnya negatif, serta psikologi. Enam saksi yang diperiksa termasuk pelaku yang sudah dijadikan tersangka itu," imbuh Kapolres.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 4 Desember 2020: Sagitarius Coba Beri Orang-orang Cinta yang Mereka Butuhkan

Tersangka dapat dijerat dengan pasal 338, dan atau pasal 340 KUHP junto pasal 53 KUHP, tentang rencana tindak pidana pembunuhan.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta menangkap pelaku penembakan terhadap sebuah mobil Toyota Alphard warna hitam Nopol AD 8945 JP milik korban I, di Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Banjarsari Solo, Rabu, 2 Desember 2020.

Menurut Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak pelaku penembakan bernisial LJ (72), warga Jebres Solo, ditangkap oleh petugas saat di ruang tunggu VIP sebuah PO bus di Palur Karanganyar, sekitar pukul 14.25 WIB bersama barang bukti.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah