Enam Saksi Kasus Penembakan di Solo Diperiksa, Polisi Lakukan Penggeledahan Rumah Tersangka

- 4 Desember 2020, 08:08 WIB
Ilustrasi garis polisi, pembunuhan, TKP/
Ilustrasi garis polisi, pembunuhan, TKP/ /PEXELS/Kat Wilcox/

PR DEPOK - Enam saksi kasus penembakan diperiksa oleh tim penyidik Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta.

Penembakan tersebut dilakukan oleh tersangka LJ (72) di Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak menyampaikannya usai menghadiri Rakor Penanganan Covid-19 di Rumah Dinas Wali Kota Surakarta Loji Gandrung Solo Kamis, 3 Desember 2020.

Baca Juga: Update Daftar Harga Emas Antam Retro, Batik, dan UBS di Pegadaian Hari Ini Jumat, 4 Desember 2020

"Tim Penyidik Sat Reskrim Polresta Surakarta sudah memeriksa enam saksi baik yang melihat dan mengalami kejadian penembakan yang dilakukan oleh tersangka LJ," kata Kapolres seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Bahkan, Tim penyidik Sat Reskrim Polresta Surakarta pada Kamis, 3 Desember 2020 pagi telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku LJ.

Tim penyidik menemukan satu senapan laras panjang dan dilakukan penyitaan di Mapolresta Surakarta.

Baca Juga: Link Live Streaming Arsenal vs Rapid Wien Jumat, 4 Desember 2020

Senjata api tersebut sementara dititipkan di Gudang Sat Intelkam Polresta Surakarta.

"Kedua senpi yang disita polisi itu, atas nama pelaku sendiri. Kedua senpi yang disita Polresta Surakarta, dengan surat izin senpi. Namun, titik berat yang dilakukan penanganan penyidik Sat Reskrim Polresta Surakarta pada perbuatan tindak pidana yang terjadi kasus penembakan terhadap korban," ujar Kapolres.

Pelaku melakukan penembakan terhadap korban modusnya diduga soal hubungan bisnis, dan hal ini masih didalami.

Penyidikan kasus ini masih berlangsung dan tersangka kini ditahan di Mapolresta Surakarta.

Baca Juga: OPEC Setujui Pemangkasan Produksi, Harga Minyak Dunia Kembali Naik

Menyinggung soal tersangka apakah ada hubungan keluarga, Kapolres mengatakan istri tersangka merupakan adik kandung dari korban I.

Tersangka jadi ada hubungan keluarga yakni adik ipar korban.

"Kami sudah memeriksa, tes urine tersangka dan hasilnya negatif, serta psikologi. Enam saksi yang diperiksa termasuk pelaku yang sudah dijadikan tersangka itu," imbuh Kapolres.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 4 Desember 2020: Sagitarius Coba Beri Orang-orang Cinta yang Mereka Butuhkan

Tersangka dapat dijerat dengan pasal 338, dan atau pasal 340 KUHP junto pasal 53 KUHP, tentang rencana tindak pidana pembunuhan.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta menangkap pelaku penembakan terhadap sebuah mobil Toyota Alphard warna hitam Nopol AD 8945 JP milik korban I, di Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Banjarsari Solo, Rabu, 2 Desember 2020.

Menurut Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak pelaku penembakan bernisial LJ (72), warga Jebres Solo, ditangkap oleh petugas saat di ruang tunggu VIP sebuah PO bus di Palur Karanganyar, sekitar pukul 14.25 WIB bersama barang bukti.

Baca Juga: Sebut Benny Wenda Deklarasikan Negeri Ilusi, Mahfud MD Beberkan 3 Syarat Berdirinya Negara

Polisi berhasil menangkap pelaku LJ berikut menyita barang bukti sepucuk pistol kaliber 22 milimeter, tiga magazine dan 62 butir peluru yang belum dipakai. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk penyidikan proses hukum lebih lanjut.

LJ tersebut saat ditangkap oleh polisi sudah membawa tiket hendak pergi ke Bekasi usai melakukan penembakan terhadap mobil korban I yang masih kakak iparnya itu. Namun, korban berhasil selamat dan melaporkan kejadian itu, kepolisian.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah