“Perbedaan perlakuan hukum spt thd kasus Denny S, kembali menampilkan praktek hukum yg tidak adil,” katanya.
Padahal ia berpendapat bahwa adil dan keadilan tersebut merupakan suatu hal yang pasti dalam dua sila di Pancasila.
“Padahal hadirnya “adil/keadilan” adalah ketentuan dalam 2 sila dari Pancasila,” ujar Hidayat menerangkan.
Baca Juga: Soal Kerumunan FPI, Mahfud MD: Pemerintah Bisa Pakai Cara Lebih Keras, Tapi Kita Negara Demokrasi
Seharusnya pihak kepolisian, dikatakan HNW, mengimplementasikan praktek hukum yang adil. Hal itu semata-mata demi NKRI.
“Demi NKRI, seharusnya Polisi laksanakn hukum yg adil itu,” kata dia.
Saya tidak setuju dg sikap Ust Maher itu. Tapi perbedaan perlakuan hukum spt thd kasus Denny S, kembali menampilkan praktek hukum yg tidak adil. Padahal hadirnya “adil/keadilan” adalah ketentuan dalam 2 sila dari Pancasila. Demi NKRI, seharusnya Polisi laksanakn hukum yg adil itu https://t.co/qteY98noAS— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) December 5, 2020
Seperti diketahui, sudah sekira enam bulan lebih penyelidikan kasus ujaran kebencian terkait Denny Siregar belum ada perkembangan signifikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengakui ada kendala dalam kasus yang kini ditangani Polda Jawa Barat (Jabar) tersebut.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Minggu, 6 Desember 2020: Leo, Logika dan Nalar Tidak Selalu Berlaku di Dunia
“Dalam penanganan kasus kita semua dari proses penyelidikan ke penyidikan berproses, memang di sana sudah saya tanyakan pada Dirkrimsus Polda Jabar ada kendala-kendala permasalahan,” kata Awi pada Jumat, 4 Desember 2020.***