Lebih lanjut, ia menilai bahwa dana bansos tersebut bertujuan untuk membantu rakyat miskin.
“Barang tsb utk bantu rakyat miskin,” ujarnya menjelaskan.
Poin ketiga, masyarakat harus marah karena aktivitas korupsi tersebut dilakukan di tengah masa pandemi, di mana rakyat sedang kesulitan.
Baca Juga: Sindir Pernyataan Idham Azis, HNW: Belum Dengar 'Negara tak Boleh Kalah dengan Aksi Separatisme!'
“Dlkkn saat rakyat kesulitan,” ucap Said menegaskan.
Selanjutnya, ia berpendapat bahwa kasus yang dilakukan oleh penguasa tersebut merupakan praktik oligarki.
“Dilkkn oleh penguasa sbg praktek oligarki,” katanya.
Poin terakhir, ia mengatakan bahwa APBN 2020 tersebut hanya ditetapkan oleh pemerintah sesuai UU Nomor 2 tahun 2020.
Baca Juga: Doakan Koruptor Dana Bansos Covid-19 Kena Karma, dr Tirta: Harus Hukum Mati! Rakyat di Belakang KPK
“APBN 2020 hanya ditetapkan oleh pemerintah sesuai UU No 2/2020,” katanya mengakhiri.